KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sekitar 3.225 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan hasi operasi penyakit masyarakat (pekat) dimusnahkan jajaran Polres Kendal, Jumat 20 Desember 2024.
Minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di depan Mapolres Kendal ini merupakan hasil kumulatif dari operasi yang gencar dilakukan jajaran Polres Kendal selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: Chatbot AI di WhatsApp: Kemudahan dan Tantangan Baru
Kabag Ops Polres Kendal, Kompol Abdullah Umar menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pekat , yang dilakukan jelang perayaan natal dan pergantian tahun baru.
"Pemusnahan miras ini sebagai bagian dari operasi lilin keamanan Natal dan tahun baru," jelasnya.
Kompol Abdullah Umar menambahkan, sebagai langkah tegas Polres Kendal dalam memberantas penyakit masyarakat terutama dalam memberantas miras.
"Dengan adanya langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kendal dapat lebih waspada dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras," tegas Kompol Abdullah Umar.
Kegiatan pemusnahan miras ini mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Pemkab Kendal, dan tokoh agama di Kabupaten Kendal.
Baca juga: Begini Cara Klaim Emote Free Fire JKT48 Sayonara Pemilihan Sonenzo yang Dimiliki Windah Basudara
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal dan tokoh agama mendukung penuh upaya Polres Kendal dalam upaya memberantas peredaran miras.
"Pemusnahan minuman keras ini sebagai wujud kepedulian terhadap anak bangsa, karena peredaran miras ini bisa merusak generasi muda," pungkasnya.(Anik)
