LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi damai menolak kenaikan pajak 12 persen di depan pintu gerbang kantor Pemprov Lampung,Jumat ( 3/1/2025).
Menurut, korlap aksi damai ALM,Muhammad Bintang Ramadhan mengungkapkan, rasa kekecewaannya terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.
" Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," katanya kepada Heloindonesia.
Di keluarkannya peraturan Menteri keuangan tidak serta merta mutlak akan membatalkan PPN 12 persen di karenakan aturan mengenai nilai pajak telah di atur dalam undang undang No 7 Tahun 2021 tentang Hurmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada ayat (3) di sebutkan bahwa ketentuan tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Kami melihat pada konferensi pers Kementerian Keuangan pada 22 Februari 2024, Sri Mulyani menyampaikan bahwa, penerimaan pajak pada Januari 2024 telah mencapai Rp149,25triliun, atau 7,5 persen dari target APBN.
Rinciannya meliputi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebsar Rp83,69 triliun (55,1 persen dari total penerimaan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp57,75 triliun,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 810 miliar serta PPh Migas sebesar Rp 6,99 triliun (9,15 persen dari target).
Sayangnya, 80 persen pendapatan negara rnasih berasal dari kelas menengah dan menengah ke bawah melalui PPh dan PPN.
" Sebaliknya, sektor kapital hanya menyumbang 20 persen dari penerimaan pajak, meskipun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh lebih besar. beban rakyat semakin berat akibat kenaikan biaya kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya," ujarnya
Sementara pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menanani masalah kemiskinan dan menetapkan kebijakan upah yang berpihak pada buruh.
Selain itu, pemerintah akan memberlakukan sistem baru dalam pungutan pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Operasional Penerimaan Negara (OPSN ), ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen, dan Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 25 persen dari besaran pajak terutang.
Kebijakan ini dinilai semakin membebani masyarakat, khususnya kelas pekerja, yang telah menjadi penyumbang utama pendapatan negara.
Kebijakan-kebijikan ini telah memicu gelombang penolakan dari gerakan rakyat diberbagai daerah.sayangnya penolakan ini sering dihadapkan dengan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat negara.
Dalam konteks ini Aliansi Lampung Melawan menyatakan sikap tegas untuk menolak kebijakan yang merugikan rakyat, khususnya kelas pekerja.
Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut,
1. Tolak kenaikan PPN 12 persen.
2. Hentikan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat negara.
3. Tolak penerapan OPSN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tandasnya.(Hajim).
