LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- -- PAM Polres Mesuji mengamankan empat dari lima terduga pencurian tandan buah segar (TBS) sawit berikut sejumlah barang bukti dari kawasan perkebunan PT. Prima Alumga, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (4/1/2025), pukul 10.30 WIB.
Mereka yang diamankan dari Blok 13/14 B-C Kemitraan PT. Prima Alumga semuanya positif mengkonsumsi amfetamin (sabu). Dari salah seorang tersangka, aparat kepolisian mengamankan senpi rakitan dan pelurunya.
Keempat tersangka:
1.HM (27), warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
2. BS (29), warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang,
3. SO (42), warga Desa Tanjungserayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji
4. HP (43), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Barang bukti yang diamankan:
1. Sepucuk senjata api rakitan jenis revolver,
2. Sebutir amunisi aktif kaliber 5,56 MM x 45 MM,
3. Tiga selongsong peluru yang telah digunakan dengan ukuran panjang 45 MM,
4. Mobil pikap Suzuki Carry warna hitam,
5. Tas selempang warna hitam milik HM berisi handphone OPPO A60, VIVO Y12S, Samsung A30S, Invinix Smart ,
6. Tas selempang berwarna coklat dan 1 buah tas selempang berwarna hitam merek Nike.
Senin (6/1/2025), Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasi Humas Iptu Tata Subrata menjelaskan penangkapan tersebut berawal ketika personel Sat Samapta Polres Mesuji patroli seputaran areal perkebunan.
Setelah dihampiri, ada lima orang di pikep tersebut, dua di dalam mobil 2 dan tiga di bak belakang pikep. Seorang tersangka melarikan diri berinisial AI, warga Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dari HM, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan didalam tas. Dia kena HM Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 127 ayat 1 Huruf A, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Ketiga Tersangka yaitu BS, SO dan HP di jerat dengan Pasal 127 ayat 1 Huruf a, UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Saat ini, lokasi PT. Prima Alumga masih tetap dilakukan pengamanan dari personil Polri dan Satuan Marinir.
Setelah penangkapan tersebut, massa menyerang kantor perkebunan, Minggu (5/01/2025), pukul 10.30 WIB. Mereka memecahkan kaca kantor, membakar traktor dan pos jaga.
Massa dari arah Desa Sungai Cambai naik pikap dan sepeda motor marah setelah rekannya tertangkap Tim Patroli Gabungan diduga mencuri TBS sawit di perkebunan pada pukul 06.15 WIB.
Massa menuntut pembebasan kawan-kawannya berikut mobil pikap berisi TBS yang telah diamankan di Mapolres Mesuji. (Aan S)
