Helo Indonesia

Bekali Pelajar dengan Literasi Digital agar Terhindar dari Masalah Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 17:49
    Bagikan  
Bekali Pelajar dengan Literasi Digital agar Terhindar dari Masalah Hukum

Ketua Tim PKM USM Dr Dian Septiandani menyampaikan meteri pada pembukaan kegiatan.

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Jika tidak berhati-hati, kemudahan akses dan banyaknya aplikasi di media sosal bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran yang berujung pada masalah hukum.

Karena itu untuk membekali pelajar tentang literasi media digital, tim dosen dari Universitas Semarang (USM) mengadakan pengabdian kepada masyarakat (PkM) bersama tim melakukan sosialisasi ''Peningkatan Pemahaman Literasi Digital dalam Upaya Minimalisasi Pelanggaran Hukum bagi Pelajar.''

Baca juga: Sikapi Kasus PMK, Dintanpan Rembang Cek Kesehatan Sapi di Pasar Hewan

Selain oleh dosen USM, kegiatan yang berlangsung di SMA IT Harapan Bunda Semarang pada Senin 6 Januari 2025 itu juga mengundang narasumber Priska Nur Safitri, sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Pusat. Kegiatan diikuti 50 siswa.

Kepala Sekolah Ali Mustofa Lc MPd berharap, murid-muridnya memahami materi yang disampaikan oleh tim PKM dan narasumber.

''Materi literasi digital ini sangat kita butuhkan. Kita harus sadar hukum dan mengetahui aturan-aturan terkait dengan media digital. Dengan cara ini kita bisa menghindari masalah hukum,'' kata dia.

Senada, Ketua Tim PKM USM Dr Dian Septiandani SH MH mengatakan, kemajuan teknologi tidak bisa ditolak, termasuk kehadiran media sosial.

''Kami berharap, para siswa diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial tersebut,'' katanya.

Literasi Digital

Selain Dian Septiandani, tim PKM dosen USM yang terlibat dalam kegiatan itu adalah Dr Sri Syamsiyah LS MSi dan Yoma Bagus Pamungkas SIKom MIKom. Mereka dibantu mahasiswa Fakultas Hukum Naufal Fikri Samudera dan Rezky Jaya Witama.

Baca juga: Rayakan Natal, Siswa SMAN 5 Semarang Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Guru

Priska Nur Safitri dari Mafindo dalam kegiatan itu menjelaskan secara mendalam literasi digital. Salah satunya pelanggaran hukum terkait media ini.

''Pelanggaran hukum merupakan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku dalam pengggunaan tehnologi digital,'' ujar Priska.

Dia juga mencontohkan pelanggaran digital yakni pencurian data pribadi, cyberlbulling, penyebaran konten ilegal.

Dalam kgiatan itu murid-murid cukup reponsif yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan ke narasumber.

''Bagaimana caranya agar kita mengecek satu tulisan itu hoaks atau tidak tanpa menggunakan web?'' tanya seorang siswa, Khadafi.

Priska menjelaskan suatu artikel hoaks atau tidak dengan melihat judul tidak nyambung, isi provokatif dalan banyak lainnya. (Aji)