LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- – Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), hingga akhir 2024 sebanyak 306 atau 60 persen dari 550 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia hanya menumpuk atau menimbun sampah (open dumping) dan tidak mengelola sampah.
Sadar itu melanggar Undang-Undang (UU) 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia, tak ingin larut menjadi pembenar sinisme 'peraturan dibuat untuk dilanggar' hingga kini 16 tahun sejak diundangkannya; rezim Prabowo-Gibran bergegas pasang kuda-kuda.
Pemerintah melalui KLH/BPLH RI menggebrak upaya penegakan hukum atas malapraktik pembiaran menahun pelanggaran UU 18/2008 itu. Sontak, banyak pemerintah daerah terbelalak terjaga dari tidur lamanya, lintang pukang kaget dibuatnya sekurun Januari lalu.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, 60 persen TPA itu baik milik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), cuma menumpuk atau menimbun, padahal seharusnya memproses akhir sampah.
"Mereka masih memperlakukan TPA sebagai tempat penimbunan sampah atau open dumping, nyata-nyata tindakan yang salah, telah dilarang sejak terbit UU 18/2008. Kami telah beri peringatan kepada pengelola, juga pemda atau provinsi yang TPA wilayahnya masih lakukan open dumping. Kami sedang lakukan pengawasan lingkungan terkait 306 pengelola TPA yang ada di seluruh Indonesia," ujar Hanif, 27 Desember 2024.
Hanif mengintensi, KLH akan ambil langkah tegas kepada pengelola TPA yang tidak memproses sampah sesuai amanat UU.
"Semua TPA wajib memproses sampah pada akhir 2025. Minimal mengelola dengan sanitary landfill, pengelolaan sampah yang dilakukan dengan kaidah lingkungan yang ketat," wantinya, akan ambil langkah hukum.
"Berdasarkan UU 18/2008, pengelola akhir sampah yang dengan sengaja menimbulkan kerusakan lingkungan karena prosesnya tidak benar dan tidak legal bisa dapat ancaman penjara minimal 4 tahun. Namun bilamana kemudian ini terjadi karena ketidakmampuan dan seterusnya masih bisa kemudian mencemarkan lingkungan, maksimal sanksi pidananya tiga tahun," pengingatnya.
Berdasar data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru 61,62 persen, sisanya 38,38 persen sampah belum terkelola baik.
Memasuki 2025, KLH/BPLH menertibkan 306 TPA open dumping. KLH berencana merilis peraturan yang memaksa TPA segera lakukan olah sampah, plus sanksi perdata dan pidana bagi yang tak patuh. Pemda diberi waktu satu tahun perbaiki pengelolaan sampah dan TPA dengan target modernisasi pengelolaan misal "sanitary landfill" atau "controlled landfill".
"Targetnya bulan ini, Januari, Februari, semua open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari Menteri," ujar Hanif kepada wartawan di kantornya 6 Januari, soal sanksi perdata dan pidana bagi pengelola TPA jika masih kelola sampah tak sesuai aturan yang ditetapkan hingga tenggat ditentukan.
"Ini untuk merubah pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah," lugas kelahiran Bojonegoro, 21 Maret 1971 alumnus SD Negeri Kadipaten 2 Bojonegoro, SMPN 1 dan SMAN 1 Bojonegoro, S1 dan S2 Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan S3 Universitas Brawijaya Malang ini.
Sorot Hanif, open dumping harusnya tak dilakukan lagi tahun ini. Pemerintah perlu ambil langkah tegas dan berani menyikapi permasalahan open dumping di Indonesia.
"Langkah-langkah kuratif dalam memberikan sanksi kepada seluruh Pemkab/Pemkot wajib dilakukan," lugas eks kariris birokrat PNS Kementerian Kehutanan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari era tugas di Kalimantan Selatan, dari menjadi staf data (1993), Kepala Resort Pemangkuan Hutan Pulau Laut Utara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Baru (1995), Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sungai Kupang (1997), Kepala BKPH Batulicin --pusat peredaran kayu terbesar kala itu (1999), Kaur Peredaran Hasil Hutan Cabdin Kehutanan Sungai Kupang (2000), Kasi Pemasaran Hasil Hutan Cabdin Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu (2007), Kadishut Kalimantan Selatan (2016), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK (2023), kini menteri.
Apa pasal, langkah kuratif, perlu? "Pasalnya, penyelenggara pengelolaan sampah adalah pemerintah kabupaten/kota sesuai mandat UU 18/2008. Kita tak mau berlama-lama tahun 2025, 2026 harusnya paling akhir, open dumping harus selesai di Indonesia ini," tekadnya.
Menteri yang kini kader Partai Amanat Nasional ini mengafirmasi pihaknya telah menyurati 306 pemda yang masih mengelola TPA metode open dumping. Mereka diberi waktu 1 tahun rancang perbaikan pengelolaan sampah dan TPA open dumping jadi Sanitary Landfill atau setidaknya Controlled Landfill.
"Kami minta sebenarnya tahun ini harus clear. Satu tahun kedepan semua permasalahan sampah dan rencana peta jalan harus disusun," ujar Hanif, 30 Januari lalu.
Informasi pengingat, Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. Sistem ini salah satu metode pengelolaan sampah modern dan efektif, dapat meminimalisir pencemaran lingkungan.
Controlled Landfill ialah sistem pembuangan sampah perpaduan teknik open dumping dan sanitary landfill. Sampah dipadatkan menjadi sel-sel lalu ditutup dengan tanah secara berkala misal per 5-7 hari sekali.
Hanif bilang, KLH siap dukung peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat keterbatasan anggaran pemda.
"Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak dua sampai tiga tahun kedepan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujar Hanif bijak lagi serius.
9 TPA Pelanggar Telah Disanksi
Bukan "omon-omon" doang, sudah ada contoh barang, KLH telah beri sanksi administratif 9 TPA pelanggar aturan ini.
Antara lain TPA Basirih di Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan milik Pemkot Banjarmasin, TPA Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan; serta TPST Bantargebang Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, milik Pemprov DK Jakarta.
Selain itu, KLH masih mengawasi 343 TPA lain yang lakukan open dumping dan beri tenggat akhir Februari ini untuk perbaiki pengelolaan.
Jika tak ada perbaikan? "KLH akan menindak pengelola TPA secara hukum, termasuk sanksi administratif, paksaan pemerintah, dan pidana," imbuh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan, Jumat (31/1/2025), 6 TPA lainnya dalam proses penerbitan sanksi administratif, sisanya sedang dilakukan pengawasan.
KLH terus awasi 343 TPA yang masih open dumping. "Target selesai seluruhnya di akhir Februari 2025," kata dia, ini langkah KLH usai Menteri Hanif menyurati pemda dimaksud.
Ancaman 10 Tahun Penjara
KLH mewanti potensi sanksi bagi pengelola TPA jika masih bergeming pertahankan open dumping. "Pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat 1 UU 18/2008 jo Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," sebut Rizal, 21 Januari lalu.
KLH akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan. Sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah juga akan diterapkan dalam fokus pengawasan yang bertujuan memastikan pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria berlaku.
KLH menekankan ini usai Menteri Hanif sidak ke TPA Sarbagita Denpasar Bali, 19 Januari lalu, pantau langsung pengelolaan sampah oleh pemda setempat, bagian pengawasan intensif 306 TPA se-Indonesia selama 2025.
Prioritas pengawasan, tandas Hanif, langsung maupun tak langsung. "Cegah risiko bahaya, atasi pencemaran, dan hentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tak memenuhi standar," kata Hanif, saat sidak menemukan pelanggaran serius: pengelola tak mengelola lindi (cairan limbah sampah) sesuai prosedur, ada saluran yang langsung alirkan lindi ke laut tanpa melewati Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) sehingga berpotensi mencemari Teluk Benoa.
Hasil uji lab terhadap sampel lindi dan air laut menunjukkan tingginya kandungan Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), zat padat tersuspensi (TSS), dan Nitrogen Total yang lampaui baku mutu berdasar Permen LHK 59/2016. Selain itu, kerusakan lingkungan terlihat dari matinya sekitar 3,8 hektar pohon kawasan mangrove akibat aliran lindi tercemar, berdasar analisis fotogrametri dengan drone.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Deputi Rizal memasang papan peringatan, umumkan ada langkah hukum atas pelanggaran ini.
Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah
Terpisah, Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, menjawab pers 8 Januari lalu mengatakan, KLH mengingatkan pemilahan sampah harus jadi bagian kesadaran kolektif masyarakat untuk menyelesaikan isu sampah di Tanah Air, yang kini tengah didorong pelaksanaannya oleh pemerintah.
"Pilah sampah harus menjadi kesadaran kolektif seluruh orang Indonesia," ujar dia, pemilahan sampah sendiri jadi salah satu bagian Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah yang tengah didorong KLH/BPLH, bersama empat poin pengelolaan sampah yang lain.
Ujar Novrizal, pemilahan sampah di rumah (organik dan anorganik) tak hanya membantu mengurangi sampah yang berakhir di TPA tapi juga dukung ekonomi sirkular dengan bahan baku daur ulang yang bersih. Sampah pilahan dapat diolah secara 3R dan jadi pundi cuan.
Disebutkan, strategi penanganan sampah di Indonesia dilakukan berkelanjutan melalui ekosistem ekonomi sirkular. "Pendekatan kolaborasi ditempuh untuk mencapai target penurunan emisi dari sektor sampah dalam kerangka program zero waste zero emission," terang jauh sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (saat itu) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, 17 Juni 2023.
Pembangunan ekosistem ekonomi sirkular ini penting untuk jaga kelestarian lingkungan, dan mendorong kesejahteraan ekonomi dan sosial. Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, swasta, dan komunitas bertujuan membentuk rantai nilai pengelolaan sampah.
"Masing-masing pihak mempunyai peran dalam suatu proses yang berputar yang pada akhirnya berkontribusi pada pengurangan sampah nasional dan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca," ujar Vivien.
Saat itu KLHK mencatat, Indonesia berhasil mengurangi 17,34 % timbulan sampah setara 12 juta ton dari total timbulan sampah 69,2 juta ton pada 2022. Capaian ini melewati separo target pengurangan 30 % sampah nasional pada 2025.
KLHK telah mencanang program Indonesia Bersih 2025 berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Melalui program itu, KLHK (kini KLH/BPLH) menarget Indonesia dapat bersih sampah melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada 2025 melalui strategi hulu-hilir.
Dengan penguatan rantai nilai oleh para pihak KLH optimistis dapat bersama-sama jawab tantangan dan solusi atasi persoalan sampah RI. "Semoga cita-cita kita bisa tercapai, kita bisa terus semangat kampanyekan beat plastic pollution untuk ciptakan solusi polusi plastik," ujar Vivien, pemerintah terus menumbuhkan kesadaran setiap rumah tangga: atasi sampah secara mandiri.
Sampah rumah tangga dapat ditangani lewat pengomposan dan budidaya magot untuk sampah organik, serta pemilahan dan pembuatan kerajinan tangan untuk sampah anorganik yang sulit terurai secara alami.
Pada level produsen, pemerintah mewajibkan perusahaan meredesain kemasan produk agar mudah didaur ulang dan menarik balik sampah anorganik produknya di masyarakat.
Di hilir, memanfaatkan teknologi agar sampah numpuk di TPA berkurang. Contoh teknologi yang dipakai, menyulap sampah yang mudah terbakar dan bernilai kalori tinggi (kain, karet, kertas, kulit, plastik) jadi produk Refuse-derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar pembangkit listrik dan pabrik semen.
"Kami terus dorong pengelolaan sampah hulu sampai hilir agar target Indonesia Bersih 2025 bisa segera terwujud," Vivien bertekad.
Belajar Dari Jakarta
Seturut kabar baik bagi warga kota cerdas (smartcitizen), dari ibukota, pembangunan pabrik pengolahan sampah jadi bahan bakar alternatif pabrik semen: RDF Plant Rorotan di lahan 7,78 hektar RW 9 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, tuntas bangun 100 persen Februari ini.
RDF Plant kedua setelah RDF Plant di TPST Bantargebang milik Pemprov Jakarta yang beroperasi sejak 2023 ini, selain menjadi solusi prioritas pengelolaan sampah dalam kota, diklaim bakal jadi RDF terbesar di dunia! Kapasitasnya, 2.500 ton per hari, bestie.
Per 9 Januari lalu saja, progres konstruksinya 94,88 %. Sejak, digeber dengan kontrak pengerjaan desain dan pembangunan per 26 Maret, peletakan batu pertama 13 Mei 2024, proyek join BUMN WIKA dan Pemprov Jakarta bernilai investasi Rp1,28 triliun APBD Jakarta ini kapasitas pengolahannya dilaporkan bakal melampaui RDF Plant Tel Aviv, Israel, yakni 1.500 ton sampah per hari.
RDF Plant Rorotan diabdikan jadi pemecah kebuntuan solusi problem laten overkapasitas TPST Bantargebang. Agar bebannya terurai berkurang. "Pembangunan RDF Rorotan ini perwujudan Jakarta sebagai Kota Global Berkelanjutan dalam pengelolaan sampah seperti negara maju," pidato Pj Gubernur Heru Budi Hartono saat groundbreaking.
Per transliterasi, RDF ialah hasil bahan bakar alternatif yang berasal dari sampah. Dengan prioritas olah: jenis sampah anorganik atau sulit terurai (kain, karet, kertas, kulit, plastik).
Asal tahu, nilai bahan bakar dari RDF, setara batu bara muda. Bahan bakar inilah yang bisa dipakai ragam industri, pabrik semen misal. Hasil akhir pemrosesannya, melalui 4 tahap 3S 1D: penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying).
Keunggulan metode olah sampah jadi RDF: mengolah sampah tercampur dan andal terhadap perubahan kualitas sampah hingga pengolahannya efektif sesuai komposisi dan karakteristik sampah setempat; mengatasi permasalahan sampah perkotaan; mereduksi emisi karbon dan pembakaran bahan bakar fosil semen serta emisi karbon dari proses penimbunan sampah.
RDF Plant Rorotan bermetode konstruksi terintegrasi. Fasilitas inti Hanggar Utama Pengolahan Sampah, dilengkapi fasilitas penunjang jembatan timbang, laboratorium, pemadam kebakaran, pencucian truk, sarana pengelolaan air limbah, pengendali emisi, workshop, dan zona penyangga.
Nantinya hasilkan 875 ton bahan bakar alternatif perhari hasil sortasi volume sampah 16 kecamatan di Jakarta: 6 se-Jakarta Utara, 4 se-Jakarta Pusat, 6 se-Jakarta Timur. Kurangi 30 persen volume sampah ibu kota.
Seperti dilaporkan Eva Simorangkir dari Jakarta Smart City, Mei 2024, bagi Pemprov Jakarta, bahan bakar alternatif ini bisa dijual RDF ke pabrik-pabrik semen, sebagai bahan bakar produksinya.
Ujar Kepala DLH Jakarta Adep Kuswanto, RDF Plant Rorotan dibangun guna memastikan pengolahan sampah dapat hasilkan RDF yang memenuhi spesifikasi pembeli hasil olahan (off-taker) 875 ton RDF produk RDF Plant ini.
DLH Jakarta juga bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pelinifokus layanan publik dan operator transaksi. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, salah satu offtaker RDF TPST Bantargebang, dan PT Solusi Bangun Indonesia telah bersurat kesediaan menjadi offtaker dan kesanggupan memanfaatkan seluruh produk RDF Plant ini.
Sehingga, selain jadi ceruk PAD. Ini sekaligus upaya pelestarian lingkungan dan wujud implementasi 'smart environment' --pilar smart city, demi terkelolanya hulu ke hilir pelestarian lingkungan secara bertanggung jawab demi menjaga keberlanjutannya.
Mitigasi risiko, DLH Jakarta juga mengatensi kekuatiran potensi isu lingkungan pasca RDF Plant Rorotan beroperasi. Pemprov Jakarta tetap menimbang aspek lingkungan dalam perencanaan dan pembangunannya. Dengan, optimasi penggunaan truk compactor untuk angkut sampah dari sumber menuju RDF Plant Rorotan (meminimalkan bau dan ceceran lindi di sepanjang jalan). Lalu, bangunan hanggar utama penerimaan dan pengolahan sampah didesain tertutup dilengkapi sistem pengendali batu.
Sistem pengering RDF dilengkapi pengendali emisi untuk memenuhi baku mutu lingkungan. RDF Plant jua dilengkapi Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SKPU) terkoneksi sistem informasi DLH Jakarta guna memonitor kualitas udara ambien dalam kawasan. Selain itu pemantauan berkala melihat kualitas lingkungan sesuai Amdal RDF Plant Rorotan.
Belajar Dari Cilegon
Kabar baik jauh sebelumnya, dari kota baja Cilegon, yakni telah beroperasinya pabrik Pengelolaan Sampah Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) Plant Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Kota Cilegon, Banten sejak 29 November 2022.
Ini pabrik BBJP Plant terbesar di Indonesia, serap 30 ton sampah per hari, diolah jadi co-firing (bahan bakar pendamping batu bara) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, buah kerja sama Pemkot Cilegon dan PLN Indonesia Power. Keberadaannya menjadikan Cilegon daerah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki pabrik BBJP Plant.
Walikota dan Ketua DPRD Cilegon saat itu Helldy Agustian dan Isro Mi’raj, bersama Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan BBJP Plant yang dibangun bertujuan daur ulang sampah kota menjadi hal yang lebih produktif.
Operator pabriknya: BUMD setempat (diawali pembentukan BLUD) yang diharapkan dapat beri nilai tambah melalui penyerapan tenaga kerja lokal hingga mengurangi pengangguran. Kapasitas instalasi BBJP Plant ini juga terus dikembangkan jadi 300 ton per hari. PLTU Suralaya, pemasok utamanya.
Dukungan warga setempat, poin penting dalam pembangunan pabrik. Aktif dilibatkan.
Dirut PLN Darmawan Prasodjo bilang, BBJP Plant merupakan energi baru terbarukan (EBT) yang sangat berbeda dengan batu bara. "Kalau batu bara diambil dari perut bumi dan dibakar sehingga dapat menambah emisi Co2 atau gas rumah kaca,” ujar dia, kehadiran BBJP Plant ini membantu PLN mendapatkan kepastian pasokan biomassa untuk bahan baku co-firing sehingga dapat menghemat ongkos produksi karena bisa memproduksi biomassa secara mandiri.
“Program pemanfaatan sampah menjadi energi di Cilegon saat ini jadi yang terbesar, dan sangat bantu PLN memperoleh biomassa untuk bahan baku co-firing. Kami juga telah siapkan pilot plant dengan 5 ton per hari, di Medan, Balikpapan, total 5 lokasi,” jelas dia.
"Lebih penting lagi, kami bangga dengan adanya BBJP di Cilegon, ini bahan bakar berbasis kekuatan rakyat karena yang bekerja rakyat sekitar sini diberdayakan,” imbuhnya.
Dirut PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra bilang, pihaknya komit mengembangkan pengelolaan sampah jadi energi. Dengan metode biodrying, PLN Indonesia Power telah riset pengolahan sampah jadi bahan bakar per 2018. BBJP Cilegon untuk co-firing PLTU: sampah di TPSA Bagendung diolah menjadi biomassa substitusi batu bara sebagai bahan bakar di PLTU.
"Program ini dapat menggerakkan komoditas warga sekitar dengan bangun kesadaran, sampah dapat diolah bukan saja dibuang di TPA, bisa dimanfaatkan hingga jadi rupiah."
Meski saat peresmian belum ada kontrak penjualan biomassa, dari potensi 30 ton sampah per hari terdapat potensi omzet Rp6.661.450 per hari.
Belajar dari upaya di atas, Lampung misalnya juga mesti terus gigih ikhtiar gotong royong eksekusi aksi nyata "waste management" ini.
Mulai dari menggalakkan lagi tradisi bersih lingkungan massal, inisiasi program 1 RT menanam 1 pohon penghijauan per hari, teknik daur ulang 3R berbasis digital, massifikasi fasilitasi bank sampah, penyediaan dropbox sampah elektronik (e-waste) di lokus publik, pengadaan dan peremajaan truk angkut, penaikan gaji atau tunjangan pasukan pengangkut sampah dan pemilah sampah, pemberdayaan komunitas pemulung terintegrasi, dan lainnya.
Solusi tak cuma dicari. Namun jua, dieksekusi. Yakin usaha sampai. (Muzzamil)
