Helo Indonesia

Hakim MK Tegur Prof Zainal soal Perkara Pilkada Pesawaran

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 8 Februari 2025 16:54
    Bagikan  
Hakim MK Tegur Prof Zainal soal Perkara Pilkada Pesawaran

Hakim Konstitusi Saldi Isra/Foto: kanal YouTube MK RI

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang pembuktian PHPU Pilkada Pesawaran berulang kali mengingatkan kepada saksi Ahli Zainal Arifin Mochtar tentang wewenang MK.

Saldi meminta saksi Ahli tidak mengatakan mahkamah tidak wewenang atau terlalu jauh, karena sudah banyak contoh kasus yang diputuskan mahkamah konstitusi terkait administrasi.

"Ada juga seperti kasus serupa (SKPI Aries Sandi - red) di panel ini dan panel lain, tapi dia menyebutkan nomor ijazahnya, dimana ujiannya dan keterangan dari sekolah tempat dia ujian, kalau yang ini tidak ada semua, hanya kertas selembar saja" kata Saldi pada sidang MK Jumat (7/2/2025) lalu.

"Jadi jangan bilang mahkamah tidak berwenang, Kabupaten Sabu Raijua itu keterangan negara juga pak, kita batalkan. Yang menyebutkan dia warga negara Indonesia, kita buktikan tidak (bukan WNI, red), kita diskualifikasi juga dia. Jadi tolong kemudian pak Zainal jangan mengelirukan bahwa peradilan tidak berwenang," tegasnya.

Diketahui, karena dinilai janggal dengan bukti dan keterangan saksi pada sidang pembuktian, Saldi menskors sidang sampai Senin 17 Februari 2025, dan meminta pihak terkait dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk hadir dengan membawa data-data ijazah paket C dan juga data pesertanya, sedangkan termohon KPU Pesawaran diperintahkan membawa ijazah yang dipakai Aries Sandi saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran tahun 2010-2015. Aries Sandi sendiri diwajibkan untuk membawa Ijazah SD, Ijazah SMP dan raport SMA.

"Untuk ujian persamaan butuh syarat-syarat salah satunya raport, jadi mahkamah meminta semua membawa yang kami minta," pungkasnya. (Rama)