LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- -- Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPI) Wilson Lalengke menilai tak layak seseorang jadi pejabat jika berkarakter antikritik. Dia mengatakan hal itu terkait adanya pejabat Pemkot Bandarlampung yang diduga hendak mengkriminalisasi wartawan.
Menurut Wilson Lalengke, tak sehat bagi bangsa yang menganut sistem demokraau masih kepala daerah yang mengangkat pejabat antikritik. "Lebih baik berhenti saja jadi pegawai, berhenti saja jadi orang yang digaji rakyat," tandasnya.
Rakyat, menurut dia, berhak mengkritisi pejabat kinerja setiap pejabat. "Ya, itulah prinsip dalam kehidupan demokrasi," tandasnya. Kata dia, ada mekanisme terkait keberatan terhadap pemberitaan.
Sekjen Ormas Laskar Lampung Panji. Nugraha Abi, SH berharap mencuatnya undangan kepolisian atas laporan pejabat Pemkot Bandarlampung terhadap pimpinan redaksi (pimred) media kembali pada kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.
Media justru harus didukung kebebasannya yang salah satunya adalah menyampaikan dugaan penyalahgunaan pejabat. "Pers justru ikut membantu jadi mata dan telinga dalam penegakkan hukum," katanya.
Juniardi, SIP, SH, MH mengingatkan Polresta Bandarlampung untuk memahami penanganan karya jurnalistik. Aparat kepolisian tak boleh memproses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait sengketa pers.
Jangan sampai, kata wartawan yang tergabung dalam Pimred Club, kasus ini justru menambah daftar buruk indek kemerdekaan pers di Lampung. Kalau ada pengaduan wartawan, konsultasikan dulu ke Dewan Pers, ujarnya.
Menurut Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indinesia (JMSI) Provinsi Lampung itu, hal tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Dewan Pers.
"Karya jurnalistik beserta dengan narasumbernya tak bisa dikriminalisasi," kata Juniardi merespon laporan pejabat Dinsos Bandarlampung kepada tintainformasi.com dengan sangkaan UU ITE atau kasus pencemaran nama baik. (HBM)
