Helo Indonesia

Ilyas Kecam Cara Represif Gusur Rakyat Sabah Balau Tanpa Proses Pengadilan

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 13 Februari 2025 10:55
    Bagikan  
Ilyas Kecam Cara Represif Gusur Rakyat Sabah Balau Tanpa Proses Pengadilan
Helo Lampung

Muhamad Ilyas

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Aktivis prorakyat yang juga praktisi hukum Muhamad Ilyas mengecam cara-cara represif yang dilakukan Pemprov Lampung dengan kekuasaannya terhadap rakyatnya sendiri di "Kepala Burung", Sabah Balau, Sukarame, Kota Bandarlampung, Rabu (12/2/2025).

"Dengan argumentasi pembenaran seperti apapun, apalagi jika kita merujuk pada pendekatan perspektif hukum dan HAM, apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung sangat tidak dibenarkan dan tak manusia," ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Dari segi hukum, kata penertiban sangat tidak pas mengingat ini negara hukum yang tentu semua harus dilalui dengan proses hukum agar hukum hadir sebagai manfaat, berkepastian, dan berkeadilan.

Pertanyaan substantifnya, apakah objek bidang tanah yang dikuasai masyarakat para pihak telah melalui proses hukum dan terdapat putusan pengadilan untuk di lakukan ekseskusi bukan penertiban tanpa putusan pengadilan, tanya Ilyas.

Menurut dia, negara dalam hal ini Pemprov Lampung harus taat hukum jangan abai, zolim terhadap masyarakatnya, harus memahami filosofi, asas, norma dan hubungan hukum manusia dengan tanah.

Jika langkah seperti itu dapat dilakukan,
Ilyas mengatakan selaku kuasa hukum masyarakat yang objek bidang tanahnya dikuasai oleh orang lain bisa juga meminta bantuan Pemprov Lampung untuk mengerahkan aparatnya.

"Saya sanggup membayar administrasi kepada Pemda sebagai kas pemerintah dari pada ke pengadilan yang berlarut-larut dan cendrung kejam lex dura, sed tamen scripta tetapi itulah hukum harus dilalui demi kepastian," katanya.

Publik tentu masih ingat bagaimana Pemkot Bandarlampung enam tahun lalu dalam menertibkan kan objek bidang tanah di Pasar Griya Sukarame yang tak manusia. "Sangat disayangkan cara-cara represif seperti ini terulang di Bumi Lampung," katanya.

Untuk warga yang tergusur hari ini, dia menyarankan jangan lelah berjuang untuk melakukan upaya- hukum yang patut baik litigasi - non-litigasi laporkan oknum yang dirasa telah mencederai hukum.

Bila perlu adukan pihak- pihak yang melampaui kewenangannya ke lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM, DPR RI , Kompolnas, Ombudsman, Presiden dll. (HBM)