LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- KPU Lampung dan Pesawaran sama-sama segera koordinasi menyiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai putusan MK RI pada Senin (24/2/2025).
MK memberikan waktu 90 hari untuk PSU. Calon pengganti Aries Sandi yang didiskualifikasi sebagai bupati terpilih karena tak punya ijazah SMA diserahkan pada tiga partai: Demokrat, Golkar, dan PPP.
"Kami segera meminta arahan KPU Lampung guna persiapan dan teknis pelaksanaan PSU," ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan didampingi Rozali Umar, kuasa hukum KPU Pesawaran.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan hal senada. Pihaknya akan konsultasi ke KPU RI dan melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Peswaran.
MK RI memutuskan PSU tetap seperti sebelumnya, yakni nomor urut, dukungan partai, dan para calon bupati dan wakil bupati kecuali Calon Bupati Terpilih 01 Aries Sandi Darma Putra.
Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap ikut kontestasi, kata Fery Ikhsan. Dia menyadari putusan MK final dan mengikat.
Setelah konsultasi dan koordinasi, KPU Pesawaran segera laksanakan amar putusan MK. "Kami segera gelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah guna melaksanakan putusan MK tersebut," kata Fery Ikhsan.
Dia juga menanggapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yg dinyatakan tidak sah oleh MK, Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut juga telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung.
Sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Lalila Soraya juga menerangkan saat bersaksi di MK tanggal 7 Februari bahwa SKPI tersebut masih berlaku.
"Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum, maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib mematuhi dan melaksanakannya," pungkasnya. (HBM)
