LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Gading gajah diperjualbelikan secara offline dan online di Lampung. Polresta Bandarlampung mengamankan pedagang pipa gajah di tokonya, Langkapura, Kemiling.
Selain menjual secara offline di toko sepatunya, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, FS (42) juga menawarkan secara online sehingga bisa menjangkau pasar luar Lampung secara COD.
Lewat media sosial, sang pedagang yang menawarkan gading hewan yang dilindungi tersebut secara COD yang bisa mendapatkan keuntungan yang cukup menggiurkan sekitar Rp400 ribu setiap gading.
Menurut FS, banyak peminat gading gajah dan harganya juga sangat menggiurkan. Dia mengaku menjual gading gajah Rp1,25 juta hingga Rp5,75 juta tergantung kualitas dan ukurannya.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan FS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan, FS terbukti memperjualbelikan pipa gading gajah.
Polresta Bandarlampung menangkap pelaku berikut barang buktinya: 24 pipa gading gajah. Pelaku memperjualbelikan barang terlarang tersebut sejak 2024.
Pengakuan sementara, pelaku memperoleh pipa gading gajah dari Pulau Jawa. Polresta Bandarlampung terancam 15 tahun penjara atas pelanggaran UU RI Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990. (Miki)
