LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua MPC Pemuda Pancasila Pesawaran Murni Achmadi menilai keputusan KPU Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran calon Bupati Elin Septiani untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) sudah benar.
Hal itu sesuai, dengan berita acara yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yaitu Berita Acara Nomor: 024/PL.02.2-BA/1809/2025 KPU Pesawaran yang berisi pengembalian berkas pendaftaran calon Bupati Elin Septiani di pemungutan suara ulang (PSU), pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada Mei 2025 mendatang.
Pendaftaran di PSU Elin pada Senin (10/3/2025) malam di KPU Pesawaran, dan pengembalian tersebut dilakukan karena dokumen pencalonan dinyatakan tidak lengkap, sesuai dengan hasil pemeriksaan KPU.
Menurut Murni, mengenai pemahaman putusan MK yang mengatakan pasangan baru yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol itu sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir lagi.
"Selama memenuhi syarat ambang batas dukungan 8,5 persen berarti partai atau gabungan partai pengusung 01 memenuhi syarat untuk mengusung calon," kata Murni, melalui sambungan telepon, Rabu (12/3/2025).
"Sedangkan pemahaman harus tiga partai itu bersatu baru bisa mengusung calon, itu berarti masih berpikir menggunakan aturan lama yang mensyaratkan ambang batas dukungan calon 20 persen sebagaimana saat awal-awal koalisi 01 terbentuk," tambahnya.
Ia mengungkapkan, persyaratan pendaftaran kemarin itu ada dua kategori:
Pertama persyaratan yang menentukan pendaftaran diterima atau ditolak/dikembalikan, yaitu:
1. Harus parpol pengusung 01.
2. Ambang batas perolehan 8,5 persen.
3. Rekom lengkap dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai (B1. Kwk, B2 KWK, B3 KWK).
4. Harus datang secara fisik kedua pasangan calon.
5. KTP/Foto
Kedua, syarat-syarat lain seperti surat ini/itu, suket itu/ini yang pada saat pendaftaran belum selesai dibuat karena waktu yang cepat, maka itu dapat disusulkan, apabila dalam waktu yang ditentukan tdidak juga lengkap, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi kalau persyaratan kategori pertama tidak bisa dipenuhi pada saat mendaftar, maka KPU tidak bisa menerima," kata dia.
Dikatakannya, seperti diketahui bersama untuk Elin Septiani kemarin, persyaratan kategori pertama hanya terpenuhi yang nomor 1, untuk ambang batas perolehan partai Demokrat Pesawaran 8 persen, tidak memenuhi ambang batas 8,5 persen.
"Untuk rekom hanya ada B1 Kwk dari partai Demokrat, sedangkan B2 KWK dan B3 KWK (ditandatangani bersama partai koalisi dan pasangan calon) tidak ada, dan untuk pasangan calon yang datang hanya calon bupati saja tidak ada calon wakil bupatinya," timpalnya.
Ia juga mengatakan, langkah KPU Pesawaran yang mengembalikan berkas pendaftaran tersebut sudah tepat.
"Justru jika KPU tidak mengambil langkah tersebut malah menjadi bumerang, karena demokrasi di Pesawaran ini harus berjalan apalagi sudah terjadwal, putusan MK sudah jelas, jadi tahapan itu harus terus berjalan, tidak mungkin lagi ada penundaan hanya karena adanya kepentingan-kepentingan koalisi atau ikut masuk dalam konflik koalisi, atau yang lainnya," pungkasnya. (Rama)
