Helo Indonesia

116 Guru di Kendal Terima SK Pengangkatan Kepala Sekolah

Kamis, 27 Maret 2025 15:17
    Bagikan  
116 Guru di Kendal Terima SK Pengangkatan Kepala Sekolah

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat menyerahkan SK kepala sekolah kepada para guru. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 116 guru di Kabupaten Kendal menerima Surat Keputusan (SK) tentang pemberian tugas guru PNS sebagai kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

SK yang terdiri dari 104 SK kepala sekolah jenjang SD dan 12 SK kepala sekolah SMP ini diserahkan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari di ruang Abdi Praja Setda Kendal, Kamis 27 Maret 2025.

Baca juga: Ziarah ke Makam Raja dan Wali, Bupati dan Kapolres Berdoa untuk Keamanan Kabupaten Demak

Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika berharap kepala sekolah yang baru saja menerika SK ini dapat melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin di lingkungan sekolah guna peningkatan sumberdaya manusia di Kabupaten Kendal.

"Karena tanggung jawabnya berat untuk peningkatan SDM kami berharap para kepala sekolah ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, bijaksana, inovatif dan lain sebagainya," ujar Mbak Tika.

Terkait kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kendal menurutnya akan segera diisi setelah aturan dari pusat turun.

"Sebetulnya masih banyak yang kosong, tapi kita menunggu aturannya, karena kalau kita mulai sekarang ternyata tidak sesuai," imbuhnya.

111 Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan, masih ada sekitar 111 sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kendal yang mengalami kekosongan kepala sekolah.

"Per hari ini di tempat kita masih ada 111 kepala sekolah yang kosong. Yaitu 3 di jenjang SMP dan 108 SD. Kita masih menunggu peraturan baru pengisian kepala sekolah yang baru, kabarnya di bulan Juni ini akan diberikan aturan yang baru," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Atlet Siap Bersaing dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Rektor USM Cup

Ferinando menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi pengangkatan kepala sekolah. Diantaranya adalah guru penggerak, atau yang sudah lolos tes calon kepala sekolah dengan usia tidak lebih dari 56 tahun.

"Pangkat minimal IIIB, berkelakuan baik, bebas narkoba dan lain-lain. Dan penilaian kinerjanya dua tahun terakhir rata-rata baik," pungkas Ferinando.(Anik)