LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kabar angin berhembus dari kalangan pengurus KONI Lampung. Ketumnya, Arinal Djunaidi akan mundur setelah Idul Adha 1446 H pascamosi tak percaya dan desakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Lampung.
Sebanyak 60 dari 82 voters KONI Lampung menggugat kepemimpinan Arinal Djunaidi sebagai ketum KONI Lampung dengan alasan kepemimpinannya tidak arif dan bijaksana, GOR berubah jadi masjid, tata kelola keuangan tak tepat sasaran.
Beberapa sumber Helo Indonesia mengatakan sebetulnya Arinal sudah menyatakan hendak mundur sejak Desember 2024, namun loyalisnya berusaha mempertahankannya.
"Ya, kita tunggu saja, ini kan sudah hari ke-10 lebaran Idul Fitri. Apakah pernyataan itu tulus atau hanya ungkapan politikus,” ujar Dewan Kehormatan Ardiansyah vial rilis yang diterima Helo Indonesia, Jumat (11/4/2025).
Menanggapi kabar ini, Margono Tarmudji sebagai juru bicara perwakilan cabang olahraga yang mengajukan permohonan pelaksanaan Musorprovlub dan mosi tidak percaya kepada Arinal menyambut baik jika benar hendak mundur.
“Kalau kami tentu menyambut baik kabar itu. Dan tentu kami berfikir positif saja, semoga pernyataan itu benar dan Pak Arinal sportif sebagai seorang negarawan. Karena terlepas ada mosi tidak percaya atau tidak, pasti terjadi Musorprovlub kok.” katanya.
Jadi, lanjut Margono, sebenarnya para pejabat KONI Lampung saja yang tidak peka terhadap gerakan cabor. Sebelumnya, dia berharap ada pemanggilan soal keinginan mayoritas cabor menggelar Musorprovlub.
"Bukan dipilih-pilih hanya 9 cabor untuk mencari kesalahan usul 60 cabor untuk Musorprovlub dengan undangan buka puasa bersama namun nyatanya malah bahas penolakan usul tersebut dengan alasan tak sesuaii ADART," katanya.
Dia mengatakan bahwa surat yang diajukan ke KONI Lampung pada tanggal 12 Maret 2025 itu, secara AD-ART akan jatuh tempo 12 April 2025, yakni 30 hari setelah surat diterima diwajibkan untuk menggelar Musorprovlub.
Senada dengan Margono, Ketua Umum Pengprov PBSI, Abdullah Fadri Auli, juga menyayangkan cara KONI Lampung menyikapi gerakan cabor itu, bukan malah menolak dengan alasan salah alamat sehingga dikembalikan lagi.
Lewat Ketua Harian Amalsyah, surat usulan Musorprovlub dikembalikan alasan tak sesuai ADART. Menurut Margono Tarmudji, para petinggi KONI Lampung justru yang tidak paham ADART KONI.
Musorprovlub itu berangkat dari mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arinal yang dinilai mayoritas cabor tak arif dan bijak, GOR Saburai jadi masjid, hingga adanya potensi penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan lain.
AD-ART sangat jelas menyatakan Musorprovlub dilakukan jika diminta minimal 2/3 anggota. Bagian Keenam pasal 29 Ayat 3 AD ART berbunyi Musorprovlub dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dan paling sedikit 2/3 anggota.
"Jadi jelas musorprovlub itu ada dan bisa dilaksanakan dengan keinginan anggota, yang terdiri dari cabang olahraga, olahraga fingsional dan KONI kabupaten/kota yang ada," ujar Margono Tarmudji. (HBM)
