Helo Indonesia

Sidang Praped Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Digelar Secara Marathon

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 47 menit lalu
    Bagikan  
Kasus Andrie Yunus
heloindonesia

Kasus Andrie Yunus - Anggota tim TAUD mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Meski perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sudah disidangkan di Pengadilan Militer, tapi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tak puas.

Anggota tim Taud mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, agar kasus aktivis KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) tersebut masuk ke ranah sipil melalui Pengadilan Negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa di Pengadilan Militer ll-08 menyeret empat terdakwa terkait kasus dugaan penganiayaan Andri,  mereka masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Dalam sidang perdana praperadilan, pada Rabu (20/5/2026), anggota tim TAUD meminta hakim tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI.

Baca juga: Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan, lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.

"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok (21/5) untuk mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya," kata hakim Suparna di persidangan.

Dia katakan, nanti agenda sidangnya berupa jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon yang akan digelar secara berurutan menyesuaikan waktu persidangan.

Sementara itu, pada Jumat (22/5), sidang akan memasuki agenda pembuktian surat dari pemohon maupun termohon yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Kemudian pada Senin (25/5), giliran termohon menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.

Hakim juga menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa pekan depan (26/5), sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan pada Selasa berikutnya (2/6).