LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 11, 076 kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pesawaran di nonaktifkan otomatis Kementrian Sosial (Kemensos) RI sejak Januari 2024 hingga Maret 2025.
Operator Siks-NG Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran Eko Apri Saputra mengatakan, kepesertaan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Eko, di ruang kerja kantor Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran
Kemudian, lanjutnya, ada delapan ketentuan yang membuat BPJS kesehatan masyarakat di nonaktifkan oleh Kemensos RI, yaitu:
1. NIK tidak ditemukan
2. Meninggal
3. Dihapuskan
4. Pindah segmen
5. Ganda
6. Tidak diverifikasi
7. Pendaftaran ditolak
8. Pekerjaan tidak sesuai
"Untuk di Kabupaten Pesawaran sendiri banyak yang nonaktifkan karena pindah segmen," ujarnya.
Menurutnya, jika status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan maka harus dicek terlebih dahulu, karena banyak BPJS kesehatan tidak aktif namun aktifnya di NIK.
"Sehingga harus dicek terlebih dahulu apa penyebabnya, jika masih soal data maka harus memperbaiki datanya dan baru bisa diaktifkan kembali," kata dia.
"Namun dari data nonaktifkan tersebut, Pemkab Pesawaran sudah mengusulkan penambahan kuota ke Kemensos, sehingga peserta BPJS kesehatan PBI tersebut akan bertambah," pungkasnya. (Rama)
