LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ikut memusnahkan hampir 5 kg sabu di Taman Pol PP Provinsi Lampung, Senin.(19/5/2025).
Gubernur Mirza mengapresiasi kinerja BNN Lampung dan jajaran yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 14.928,36 gram atau hampir 15 kg tersebut berikut tersangka, kurir, dan bandarnya.
Menurut Gubernur Mirza, pemusnahan bahan bukti ini bukti langkah nyata dalam penyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda Lampung dari obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu adalah hasil pengungkapan di wilayah Mesuji dengan tiga tersangka, dua kurir dari Aceh, dan seorang bandar yang berdomisili di Mesuji, ujarnya.
Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Lampung. Oleh karena itu, pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan generasi muda di Provinsi Lampung, ucap Rahmat Mirzani Djausal.
"Provinsi Lampung mengalami bonus demografi 68 persen dalam 1 -2 tahun, kita harus bisa menjaga masa depan anak-anak agar menjauhi narkoba yang merupakan salah satu penghambat kemajuan Provinsi Lampung," ujarnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Brigjen Pol Norman Wijayadi mengatakan, BNN Lampung kembali memusnahkan barang sitaan narkotika jenis Shabu seberat 14.928,36 gram, dari Kasus Tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh
BNN Provinsi Lampung periode triwulan I Januari sd Maret 2025.
" Barang bukti yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pengujian sample secara laboratories sekaligus untuk bukti persidangan sebanyak 23, 13 gram dari total keseluruhan barang bukti yang disita BNN Provinsi Lampung seberat 14. 952,80 Gram, kata Brigjen Pol Norman Wijayadi.
Pemusnahan barang sitaan Narkotika tersebut berdasarkan,
1. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0002 – NAR/III/2025/BNNP Lampung tanggal 16 Maret 2025.
2. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor B – 13 / L.8.22 / Enz.1 / 03 / 2025, tanggal 19 Maret 2025.
3. Surat Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris BNN Nomor : PL3GC / III / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Maret 2025.
4. Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor B - 777/L.8.22 Enz.1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025.
5. Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung u.b. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor SK. Musnah / 0001 / V / 2025 / BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025.
6. Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung u.b. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor : SP. Musnah / 0001 / V / 2025 / BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025.
Menurutnya, Pemusnahan barang sitaan Narkotika ini merupakan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Kurir Narkotika asal Aceh, (HM) laki-laki 42 tahun dan (MU) laki-laki 49 tahun, penerima sekaligus Bandar Narkotika di wilayah Mesuji Lampung berinisial (H) laki – laki ( 29). Sedangkan B, masih
(DPO) pengendali yang berada di Malaysia yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Lampung
bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumbagbar dan juga PJR Ditlantas Polda Lampung
pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 Wib, di Jalan Tol Palembang - Bakauheni KM.240 tepatnya di exit Gardu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dengan
barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita seberat 14. 952,80 Gram.
Kepala BNN Lampung Norman Wijayadi menambahkan, atas perbuatannya tersebut ketiga Tersangka (HM) laki-laki 42 tahun, (MU) laki-laki 49 tahun dan (H) laki – laki 29 tahun dikenakan Primair Pasal 115 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur
hidup.
" Dan terhadap tersangka (H) berpotensi terjerat Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Th 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan Tersangka dengan cara merampas asset – asset yang
dimiliki baik benda asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini, ujarnya.
Adapun pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.( Hajim).
