Helo Indonesia

Polemik Pasar Berasan Makmur, Pemkab Mesuji Turun Tangan

Selasa, 3 Juni 2025 18:11
    Bagikan  
Polemik Pasar Berasan Makmur, Pemkab Mesuji Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten Mesuji menggelar Rapat koordinasi.

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ----Terkait adanya polemik pedagang pasar dan Pemerintah Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya,Pemerintah Kabupaten Mesuji menggelar Rapat koordinasi.Selasa (03/06/25)

Dalam rapat tersebut pemerintah Kabupaten Mesuji mendengarkan keterangan dari pihak pasar dan Kepala Desa Berasan Makmur tentang dikeluarkannya surat edaran yang ditujukan kepada para pedangan dan pemilik ruko dengan nomor140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 tentang rencana renovasi Pasar Brasan Makmur.

Hal itu dikatakan oleh Asisten l Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Indra Kusumawijaya mengatakan bahwa kita bersama Dinas terkait dan pihak desa serta pedagang pasar Berasan Makmur telah melakukan rapat bersama terkait renovasi pasar.

Hal ini kita lakukan tentunya untuk mendengarkan tanggapan dari Pemerintah Desa terkait surat edaran yang di keluarkan oleh Kepala Desa Berasan Makmur tentang akan dilakukan renovasi tampa adanya musyawarah kepada para pedagang.

Setelah kita mendengar apa yang di sampaikan oleh Pemerintah Desa Berasan Makmur dan Pedagang Pasar nantinya akan kita laporkan kepada Ibu Bupati Mesuji Elfianah.

Hal itu juga di sampaikan oleh Salah satu perwakilan pedangan (pemilik ruko) Jhon Tanara mengatakan kita baru saja di undang oleh Pihak Pemerintah Kabupaten di kantor Kecamatan Tanjung Raya untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan dan keluhan para pedagang.

Kami sangat setuju apa yang menjadi keinginan pihak Desa untuk merenovasi pasar tersebut,tetapi pihak Desa harus melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pemilik pasar dan harus ada regulasi dan aturan yang jelas dan tidak memberatkan pedagang.

Jhon Tanara juga mengatakan bila renovasi pasar ini akan berjalan lancar maka harus ada win win solution tetapi ini sama sekali tidak ada terkasan memaksakan diri untuk kepentingan pribadi apa lagi dengan ditetapkan sebesar 6 juta rupiah sampai 12 juta rupiah.

Kalau pedagang harus mengeluarkan dana yang di tetapkan oleh pihak desa tentunya akan keberatan dan tidak masuk akal "kami sudah membangun dan menempati maka kami juga yang di kenakan biaya aturan apa Ini"ujar Jhon Tanara.

" Ini yang membuat pedagang merasa keberatan dan kecewa sedangkan dalam Perdes nomor 5 Tahun 2024 juga belum jelas seperti apa peraturannya"ucap Jhon Tanara.

Di sisi lain Kepala Desa Berasan Makmur Sri Wahyuni saat di komfirmasi Helo Indonesia enggan memberikan tanggapan.

Kami sudah memberikan jawaban kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dan kalau mau di ceritakan panjang ceritanya mendingan minta aja nanti notulen kepada pihak kecamatan.

Hadir dalam acara tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Mesuji Indra Kusumawijaya, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Anuar Pamuji,Kepala Dinas Koprindak Kabupaten Mesuji Sunardi Nyerupa,Danramil Simpang Pematang,Kepala BPN Mesuji,Camat Tanjung Raya dan Para Pedagang Pasar Berasan Makmur. ( Aan.S)