Helo Indonesia

Soal Tanah Ulayat, Ratusan Masyarakat Adat Unras Tolak Klaim Sepihak PTPN VII

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 11 Juni 2025 13:52
    Bagikan  
Soal Tanah Ulayat, Ratusan Masyarakat Adat Unras Tolak Klaim Sepihak PTPN VII

Ratusan masyarakat adat tergabung di FMPB unras di DPRD Pesawaran/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ratusan masyarakat adat Desa Tamansari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), menggelar unjuk rasa (unras) di halaman Gedung DPRD kabupaten setempat.

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak PTPN VII Wayberulu atas tanah adat Umbul Langka seluas sekitar 219 hektar.

undefined

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat adat menyampaikan, tanah Umbul Langka bukanlah tanah negara atau tanah kosong, melainkan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Mereka menuntut agar tanah tersebut diakui sebagai tanah milik adat dan dikembalikan kepada ahli waris H. Abdurani dari Marga Waysemah Buay Nyurang.

“Kami punya bukti. Kami punya sejarah. Kami punya hak!” kata Sumarah salah satu orator aksi yang disambut pekikan semangat dari para peserta aksi, Rabu (11/6/2025)

Sumarah yang juga Ketua Harian FMPB mengungkapkan, berbagai upaya damai dan hukum telah ditempuh, seperti mengirimkan surat resmi ke ATR/BPN Pesawaran, Bupati Pesawaran, Menteri BUMN, hingga meminta dukungan akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Pajadjaran.

Aksi ini juga mengungkap adanya dugaan penguasaan tanah secara ilegal oleh PTPN VII Wayberulu dengan dalih HGU No.00004 tahun 1997 yang mencantumkan lokasi fiktif bernama “Desa Wayberulu” sebuah nama yang tidak pernah terdata dalam administrasi resmi di Pemkab Pesawaran. Bahkan, dalam surat resmi PTPN VII Wayberulu kepada Kepala Desa Tamansari, pihak PTPN menyatakan tidak keberatan jika masyarakat memproses peningkatan hak tanah tersebut.

Dalam tuntutannya di depan kantor DPRD Pesawaran, massa aksi mendesak, pengakuan resmi bahwa tanah Umbul Langka adalah tanah adat, dan merekomendasikan penghentian klaim sepihak PTPN VII Wayberulu, dengan menerbitkan sertifikat hak milik kolektif kepada masyarakat adat dan ahli waris.

Massa juga meminta DPRD Pesawaran berpihak kepada rakyat dan hukum adat. Mereka berharap DPRD Pesawaran segera mengadakan rapat dengar pendapat terbuka untuk mencari solusi hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“Kalau hari ini bisa dicaplok seenaknya, di mana letak keadilan agraria negeri ini?” ungkap salah satu peserta dengan nada kecewa.

Setelah melakukan orasi di halaman DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan masyarakat adat di persilahkan untuk masuk dan bertemu langsung dengan Pimpinan DPRD.

Diketahui, unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Pesawaran. (Rama)