SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Wali kota Semarang Agustina Wilujeng pada Kamis 19 Juni 2025 menandatangani Peraturan Wali kota atau Perwal tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar 25 juta per tahun.
Dengan disahkannya Perwal tersebut, Agustina memastikan dana operasional RT akan segera cair pada Juli atau Agustus 2025 setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan.
Baca juga: Bangun Kesadaran Kritis Isu Sosial, Mahasiswa MBKM Internal USM Gelar FGD
Meskipun begitu, ada prosedur administratif yang harus dipenuhi setiap RT supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh RT di kota Semarang.
"Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut," terang Agustina.
Menurut Perwal yang sudah ditandatangani wali kota, nantinya semua ketua RT di Kota Semarang akan dilakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK). Pembaruan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.
Non-Tunai
Selanjutnya, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non-tunai guna meminimalisasi risiko bocor, uang rusak, maupun risiko lainnya. Dalam hal pencairan dana tersebut, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng. Dana akan digelontor langsung sebesar Rp25 juta.
Maka, setiap RT perlu membuka rekening. “Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening,” pungkasnya.
Baca juga: Kadisporapar: Sukses Prestasi Jateng di PON 2024 Jangan Bikin Terlena
Agustina menuturkan, ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang dan ia memastikan, anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan dirinya bersama wakil wali kota, Iswar Aminuddin.
Lebih lanjut, Agustina menjelaskan, dana operasional RT senilai Rp 25 juta ini digelontor untuk menggairahkan perekonomian di tingkat RT, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan. (Aji)
