Helo Indonesia

Cetak SDM Profesional, FH USM - Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan ke XXVI

Senin, 14 Juli 2025 10:37
    Bagikan  
Cetak SDM Profesional, FH USM - Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan ke XXVI

Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH saat hadir dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat bersama Fakultas Hukum USM

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kegiatan PKPA Angkatan ke XXVI yang diikuti 34 peserta tersebut diselenggarakan secara virtual pada Sabtu 12 Juli 2025.

Baca juga: Jateng Jadi Tempat Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Ketua Panitia, Dr Agus Saiful Abib, SH MH mengatakan, kegiatan PKPA tersebut merupakan Angkatan XXVI.

''Ini artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dengan Peradi mendapat tempat dan dipercaya oleh para calon advokat yang akan meniti kariernya di dunia advokat,'' kata Agus.

Menurutnya, Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2025, periode kedua pada Juli-Agustus 2025 dan periode ketiga akan dilaksanakan pada November-Desember 2025 mendatang.

''Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mendatangkan pengajar dari berbagai Instansi, baik Pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi, yang masing-masing kompeten dan sangat profesional dibidangnya,'' kata kata Agus.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum.

Dalam sambutannya, Amri mengatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

''Dalam Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, oleh karenanya kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi untuk memfasilitasi dan mengatarkan para calon advokat menempuh Pendidikan,'' ungkap Amri.

Dia menambahkan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) yang menetapkan bahwa pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Baca juga: Mahasiswa USM Dorong Masyarakat Desa Wisata Pudak Payung Manfaatkan Media Digital untuk Promosi UMKM

Sebelum diangkat sebagai advokat, maka seorang calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi terakreditasi minimal B yang bekerjasama dengan Peradi.

''Selama ini Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM sangatlah tepat menurut peraturan, karena FH USM sudah terakreditasi Unggul,'' tuturnya.

SDM Profesional

Kegiatan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH.

Dalam kesempatan ini, Kairul menyatakan, Peradi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang berupaya untuk menyiapkan dan mencetak sumber daya manusia yang profesional dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia.

Tujuannya mewujudkan profesi advokat yang officium nobile, yaitu melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Setelah menempuh PKPA, katanya, calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan melakukan magang selama 2 (dua) tahun.

Baca juga: Bintang FC Rembang Tuai Modal Penting Usai Gulung Bangunjiwo FA Demak 4-0 di Laga Perdana Piala Soeratin U-15

Peradi membuka diri dan memfasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karier sebagai advokat.

''Kami berharap, peserta PKPA Angkatan XXVI ini, ke depan dapat menjadi Advokat yang humanis, berkualitas dan profesional, serta mampu menjadi jembatan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan,'' ujar Kairul. (Aji)