Helo Indonesia

Diduga Bongkar Hutan dan Penambangan Ilegal, LPP Malut Desak Jampidsus Panggil Direktur dan Komisaris PT Position

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Senin, 28 Juli 2025 18:37
    Bagikan  
Maluku Utara
Foto: ist

Maluku Utara - Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Maluku Utara (Malut) mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur dan Komisaris PT.

HELOINDONESIA.COM - Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Maluku Utara (Malut) mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur dan Komisaris PT. Position.

Keduanya terindikasi diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pembongkaran hutan dan pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

”LPP menolak aktivitas pertambangan PT. Position di luar IUP. Di mana, diduga kuat telah melakukan pembongkaran hutan serta pertambangan dengan panjang kurang lebih 1,2 kilometer dengan luasan rata-rata ± 7,3 hektar dengan kisaran dugaan kerugian atas Ore Nikel ditaksir mencapai Rp. 374.921.756.456,” tutur Jumardin Gaale, ketika melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, pada Senin (28/7/2025).

Tak hanya itu, aksi LPP Tipikor Malut ibu mengutuk pencemaran lingkungan daerah aliran sungai kali sangaji Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Baca juga: Gulung BR Djatayu Semarang 14-1, Bintang FC Rembang Lolos ke 16 Soeratin U15 Jateng

”Mendesak Kementerian ESDM RI segera memberikan sanksi tegas, mencabut dan menghentikan aktivitas pertambangan PT. Position yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan diluar IUP,” desak Jumardin.

Dia meminta kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi Malut dan PN Soasio Tidore agar dapat meringankan tuntutan masyarakat Maba Sangaji yang saat ini tengah diproses di PN Sosio Tidore terkait dengan aksi membela tanah adat Maba Sangaji.

”Kami berharap PN Soasio Tidore dapat meringankan mereka terkait aksi terhadap pembelaan tanah adat,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Jumardin menjelaskan bahwa hukum di Indonesia menegaskan setiap orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial atau latar belakang lainnya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Baca juga: BKPA FTP USM Beri Pelatihan Olahan Buah Sukun sebagai Bahan Pangan Alternatif

”Aspirasi yang disampaikan hari ini sebagai sikap tuntutan aksi kami, maka Jampidsus dan Kementerian ESDM harus menindaklanjuti tuntutan ini,” tegasnya.

Dengan begitu, maka hukum harus diterapkan secara adil dan tidak memihak kepada siapa pun, termasuk dalam proses peradilan (fair trial).

”Setiap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan harus diproses hukum untuk menegakkan kepastian hukum, memberikan efek jera, dan mewujudkan keadilan. Sebab sebuah proses hukum juga memastikan bahwa tujuan negara yang tertuang dalam norma hukum tercapai, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tutupnya.