Helo Indonesia

APH Dituntut Tegas Atas Gagal Kelola TNBBS dan Ancaman Punahnya Harimau

Minggu, 3 Agustus 2025 20:33
    Bagikan  
APH Dituntut Tegas Atas Gagal Kelola TNBBS dan Ancaman Punahnya Harimau

Harimau sumatera menjerit masuk kandang perangkap

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Para pengiat senior lingkungan hidup menyampaikan tuntutan atas ketidaktegasan negara sehingga gagal dalam pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan terancam punahnya harimau sumatera saat ini.

Koalisi LSM lingkungan hidup yang tergabung dalam Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) menyampaikan keresahan lewat surat terbuka yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI. Mereka memohon ketegasan aparat penegak hukum (APH).

Selain ke Kejagung RI, JKEL juga mengirimkan tembusan suratnya kepada (1). Ketua Komisi IV DPR RI, (2). Menteri Kehutanan Republik Indonesia, (3). Pimpinan Redaksi dan Masyarakat Peduli Konservasi, (4). Pertinggal.

Baca juga: Kejagung RI Segel 50 Ribu Ha Kebun Kopi di Hutan konservasi TNNBS Lambar

Menurut Koordinator JKEL Ir. Almuhery Ali Paksi, Minggu (3/8/2025), di kawasan Suoh, Kabupaten Lampung Barat saja, ada 50 ribu hektare kawasan TNBBS yang jadi perkebunan kopi. "Penyegelan yang dilakukan tidak cukup, harus ada sanksi hukum dan pengembalian fungsi kawasan," katanya.

Kerusakan tersebut telah menyingkirkan satwa-satwa kunci, memicu konflik manusia vs harimau, dan mempercepat kepunahan harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae), spesies endemik yang hanya tersisa sekitar 400 ekor di alam liar.

Oleh karena itu, JKEL menuntut:
1. PENEGAKAN HUKUM MENYELURUH DAN TRANSPARAN
Usut dan pidanakan semua pelaku utama termasuk korporasi, pengepul, dan pemodal besar yang terlibat dalam perambahan. Jangan hanya menghukum petani kecil di hilir.

2. GANTI RUGI EKOLOGIS DAN RESTORASI KAWASAN
Negara harus menuntut pertanggungjawaban perdata atas kerugian ekologis serta segera menetapkan zona pemulihan habitat satwa liar di wilayah terdampak.

3. AUDIT INDEPENDEN SELURUH IZIN DI DALAM DAN SEKITAR TNBBS
Libatkan KPK, BPK, dan lembaga independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kolusi atau pembiaran sistemik.

4. PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN POPULASI HARIMAU
Laksanakan patroli aktif, pemasangan kamera jebak, dan penguatan koridor satwa. Tanpa rumah, harimau akan turun ke desa, dan konflik tak terhindarkan.

5. TRANSPARANSI
Kami mendesak agar semua temuan, peta lokasi penyegelan, dan daftar pelaku dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban

Baca juga: BKSDA-TNBBS Hanya Tukang Arsip, Biarkan Konflik Hewan vs Manusia

"Hutan bukan sekadar ruang hijau. Ia adalah ruang hidup, ruang adat, dan ruang harapan. Jangan biarkan tindakan tegas berhenti di titik penyegelan saja. Harus ada keadilan bagi hutan dan seluruh makhluk yang menggantungkan hidup padanya," pungkas Almuhery Ali.

TNBBS merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO dan rumah bagi spesies langka seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), kini berada di ujung tanduk. Populasi harimau sumatera diperkirakan tersisa kurang dari 400 ekor di alam liar, dan terus terancam oleh fragmentasi habitat, perburuan liar, serta konflik manusia-satwa akibat penyempitan ruang jelajah.

Baca juga: Memahami Iktikad Mirza Relokasi Perambah TNBBS, Situs Warisan Dunia UNESCO Berstatus Endangered

Konversi ilegal kawasan hutan menjadi perkebunan, terutama komoditas seperti kopi dan kakao, disebut menjadi akar persoalan. Selain berdampak pada kerusakan ekosistem, kondisi ini juga memicu konflik yang kian intens antara warga dan satwa liar. “Jika ruang hidup harimau terus menyempit, konflik akan terus terjadi, dan kepunahan hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Almuhery.

Ketujuh lembaga pecinta lingkungan hidup Lampung yang tergabung dalam JKEL adalah Watala, YMHI (Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia), Lembaga Konservasi (LK 21), Media Pecinta Lingkungan (Mepel), Yayasan Fasilitator Masyarakat Indonesia (YFMI), ALAS Indonesia, serta Konsorsium Kota Agung Utara (Korut). (HBM)

Tags
TNBBS