HELOINDONESIA.COM - Ratusan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan depan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (13/8/25). Massa menuntut pencopotan Kasatpol PP, Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Seksi (Kasie) Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) atas dugaan lamban dan tidak transparannya pelayanan.
Aksi yang tergabung dalam “Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu” ini melibatkan berbagai organisasi, seperti Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi Indonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-ai, serta puluhan redaksi media lokal.
Para pengunjuk rasa membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutan agar Satpol PP meningkatkan transparansi dan profesionalisme, khususnya di bidang penegakan hukum daerah (Gakumda). Mereka menilai kinerja Satpol PP selama ini lamban dan tidak transparan, terutama dalam menangani pelanggaran terkait bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Baca juga: Paket Wisata Wellness di Eropa Sudah Masuk dalam Katalog Tahunan
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, yang juga Pimpinan Redaksi Focusflash, menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Ia juga menuntut penghentian pungutan liar serta respons cepat dari aparat ketika masyarakat melaporkan pelanggaran proyek pembangunan.
Adapun tuntutan utama yang disuarakan massa adalah:
- Pencopotan Kasatpol PP Kota Tangerang, Kabid, dan Kasie Gakumda yang diduga lamban dan bermain dalam pelayanan pengaduan masyarakat.
- Penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa izin resmi.
- Kepastian dan keterbukaan atas pengaduan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
- Penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara profesional sesuai kewenangan Satpol PP.
- Pengembalian tugas pokok Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Transparansi dalam proses pengaduan, menghindari permainan oknum petugas.
Syamsul menambahkan, “Dengan seruan aksi damai ini, kami mendesak agar demokrasi dan kebebasan pers tidak dibatasi oleh lembaga yang seharusnya melayani masyarakat. Ini bukan sekadar masalah personal, tapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada wartawan dan LSM.” tegasnya.
Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan setelah sebelumnya pada 3 Juli 2025. Kali ini demo juga bertepatan dengan refleksi menyambut HUT RI ke-80. Syamsul berharap aksi ini menjadi masukan bagi Satpol PP untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi.
Baca juga: Keren, Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Satpol PP Jakpus Gelar Lomba Dayung dan Futsal
Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo alias Romo, menambahkan bahwa Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda, bukan hanya penonton di tengah pelanggaran yang terjadi.
“Fakta di lapangan menunjukkan pembiaran terhadap aduan masyarakat, seolah hukum hanya berlaku bagi yang lemah,” katanya.
Massa aksi juga menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap wartawan sebagai kontrol sosial dan LSM sebagai pengawas keadilan. Salah satu peserta aksi dari GWI, Coki SH, mengkritik kinerja Satpol PP yang dianggap “bersembunyi” dan tidak bertanggung jawab.
Setelah beberapa jam berunjuk rasa di halaman Satpol PP, massa melakukan long march menuju kantor Pemerintah Kota Tangerang dengan melewati beberapa jalan utama sebagai bentuk ekspresi tuntutan mereka.
Di depan kantor Walikota, Koordinator Aksi menegaskan kembali pentingnya kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi dalam mendukung demokrasi. Aksi diakhiri dengan pertemuan antara perwakilan massa dan Juru Bicara Walikota Tangerang, yang berjanji akan memperbaiki pelayanan informasi dan membuka komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan media.
Baca juga: Soal Tewasnya Tahanan Polres Pesawaran, LPW Lampung Minta Propam Turun
Aksi ini menjadi wujud perjuangan wartawan dan LSM untuk mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat di Kota Tangerang, sekaligus memperkuat kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
