Helo Indonesia

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan

Rabu, 20 Agustus 2025 20:02
    Bagikan  
Polres Mesuji
Polres Mesuji

Polres Mesuji - Polres Mesuji menggelar Konferensi Pers pelaku pembunuhan

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -----Polres Mesuji menggelar Konferensi Pers pelaku pembunuhan seorang pria paruhbaya berinisial S (86 ) yang terjadi di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji beberapa hari lalu.Rabu (20/08/25)

Kompol Heru mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kita baru saja melakukan Konprensi Pers kasus pembunuhan seorang pria berinisal S(86) yang dilakukan oleh IK (56).

Kronologis kejadian Pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 sekira Pukul 06.30 Wib awalnya Supriyati selaku tetangga mengantarkan makanan ke rumah korban, sesampainya di rumah korban Supriyati memanggil manggil korban namun tidak ada jawaban lalu makanan tersebut di gantung di pintu rumah korban.

"Saat menggantungkan makanan itu Supriyati melihat ada 1 bungkus tembakau tergantung di pintu rumah korban, karena korban sempat berjanji kepada dia 1 hari sebelumnya akan membelikannya tembakau maka bungkusan itu diambil dan di bawa pulang." Jelasnya.

Lalu sekira Pukul 10.00 Wib Mbah Kenil melihat tersangka mondar mandir di depan rumah korban seperti orang kebingungan, dan di tanya oleh Supriyati "Om kamu ngapain di situ" tersangka menjawab nyari tembakau, lalu Mbah Kenil berkata "tembakau kamu ada di aku om tadi tak bawa pulang" tersangka pun menjawab "kenapa tembakau ku kamu curi" lalu Mbah Kenil menjawab "Lo om saya tidak nyuri tembakau kamu, kok kamu nuduh saya mencuri tembakau mu gak pantas, aku ini sudah tua bukan sifat saya, ayo pulang ke rumahku tembakau mu ada di rumahku"ungkap Kompol Heru.

Kemudian sekira Pukul 10.15 Wib, datanglah tukang sayur keliling dan mampir di rumah Ratna, saat itu dia melihat tersangka membawa parang di tangan sebelah kanan dan Kampak di sebelah kiri sambil berkata "saya mau membunuh Mbah Kenil, kalau ada yang berani nolong aku bunuh juga dan Kakek S sudah aku bunuh, nggak usah lapor lapor Polisi".

Sekira Pukul 12.30 Wib Ratna yang hendak mengajak korban makan siang pada saat mengecek di gubuknya korban di temukan tergeletak bersimbah darah dan luka bacok pada tubuh korban. Ungkap Waka Polres

"Mendapat laporan adanya pembunuhan di pemukiman Buay Mencurung, Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dengan dipimpin langsung oleh Kapolres, mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan di ketahui tersangka adalah IK Alias K yang tidak lain adalah tetangga korban, selanjutnya tersangka di amankan dan di bawa ke Mapolres Mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut." Terangnya.

Atas perbuatan tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 Tahun.( Aan.S)