LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------Petani asal Kabupaten Lampung Utara terpaksa melaporkan kasus pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Waykanan ke Polda Lampung.
Johani (47) didampingi dua pengacaranya, Tya Andika, SH, MH dan Andi Anzoni, SH melaporkan pelakunya Tri Bhakti As Syauqi ke Polda Lampung, Kamis (21/8/ 2025). Di Polres Waykanan, kasusnya jalan ditempat sejak 14 April 2025.

Menurut Johari, pencabulan terhadapnya putrinya oleh Tri Bhakti As Syauqi sejak kelas XI pada tahun 2023. Awalnya, dengan bujuk rayu, memperdaya, hingga ancaman terhadap putrinya yang kala itu masih berusia 17 tahun.
"Baru kemarin, Sabtu, 16 Agustus 2025 , malam, putri saya melahirkan," ujarnya dengan suara parau menahan sedih. Dia datang dari Tanjungraja agar Polda Lampung membantu tindaklanjut pengusutan perkara yang menimpa putrinya.
Pelaku melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Waykanan No : LP/B/41/IV/2025/SPKT/ Polres Waykanan/ Polda Lampung tertanggal 14 April 2025. ”Kami minta jajaran Polda Lampung dan Unit PPA Waykanan menindaklanjuti laporan ini.
Karena faktanya, terlapor Edi Susanto alias ES tak pernah hadir dalam tiga kali panggilan. Bahkan sekarang sudah kabur, kata Tya Andika salah satu pengacara korban yang diterima Helo Indonesia, Jumat ( 22/8/2025),
”Setelah itu belanjut terus menerus, bahkan rutin satu pekan bisa dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Johani.
Tak sampai di situ, usai korban lulus sekolah akhir tahun 2024. Dengan dalih akan diberi pekerjaan, korban diajak terduga pelaku yang kini berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) itu ke Bandarjaya, Kabupatebln Lampung Tengah.
Di sana, terlapor mengontrak sebuah kamar dan mengaku kepada pemilik kontrakan jika korban J merupakan istrinya. Di kamar kontrakan itu pula, berkali-kali, korban disetubuhi. Puncaknya yakni ketika korban sudah berbadan dua alias sudah hamil.
Korban kembali ke rumah sekitar bulan Februari — Maret 2025. Oleh ES, dia mencari pemuda yang mau menikahi korban secara siri. Setelah digelar pernikahan, ES mengirimkan kepada pemuda itu agar tak menggauli istrinya karena mengidap penyakit berbahaya.
Dari hasil interogasi, korban menyebut jika dirinya hamil akibat perbuatan Pimpinan Ponpes berinisial ES. Sempat dilakukan mediasi dengan cara memanggil ES dalam rapat keluarga.
Setelah dikonfrontir, korban berkeras jikalau janin dalam rahimnya adalah hasil perbuatan ES. Sebaliknya, ES karena terdesak tak mau mengakui sama sekali jika janin itu adalah buah hatinya.
Mediasi buntu, Johani memutuskan mengadukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ke Unit PPA Polres Waykanan.
Didampingi kuasa hukum Andi Anzoni, SH. korban sudah dua kali menanyakan perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP sebanyak 2 kali.
Dinyatakan oleh kepolisian bahwa secara patut telah dilakukan panggilan resmi terhadap pelapor. Namun keberadaan pelapor tidak diketahui.
”Mohon terhadap pelaku dilakukan proses hukum. Karena keluarga sangat mengharapkan keadilan ditegakan,tegas Andi Anzoni, S.H.(Hajim)
