LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ------ Dishub Kota Bandarlampung menguji kelayakan atau kir (keuring) rata-rata 2000 kendaraan per bulan. Sebanyak 63.93 persen truk dan sisanya angkutan umum (pikap, taxi, bus, mobil tanki, dll).
Periode Januari sampai 23 Agustus 2025, ada 18.045 kendaraan yang diuji kelayakannya, kata Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung Andy Koenang Kepala Helo Indonesia di kantornya, Komplek Terminal Rajabasa, Senin (25/8/2025).
Rinciannya:
1. Januari ada 2.39,
2. Februari 2.149,
3. Maret 1.986,
4. April 2.302,
5. Mei 2.120,
6. Juni 2.413,
7. Juli 2.886,
8. Agustus hingga tanggal 23 ada 1.798 kendaraan.
Menurut Andy Koenang, uji kir merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, pengujian ini tidak sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memastikan kendaraan laik jalan, terutama kendaraan dengan beban tonase besar yang rawan mengalami gangguan teknis di jalan.
“Kir penting diperiksa berkala untuk memastikan kondisinya masih layak dipakai, terutama untuk angkutan umum dan barang. Kendaraan yang tidak laik jalan berisiko menimbulkan kecelakaan dan kerugian besar di jalan raya,” tegas Andy.
PENTINGNYA UJI KIR
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih didominasi oleh kendaraan berat seperti truk. Banyak kasus dipicu oleh rem blong, kelebihan muatan, hingga kondisi ban yang sudah tidak layak pakai.
Di KotabBandarlampung sendiri, beberapa kecelakaan maut dalam lima tahun terakhir kerap melibatkan truk logistik yang melintas dari Pelabuhan Bakauheni menuju Sumatera Selatan. “Inilah mengapa uji kir harus dipatuhi, karena menyangkut keselamatan bersama,” kata Andy.
TARGET DAN TANTANGAN
Dishub Bandarlampung menargetkan peningkatan kesadaran pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji kir. Kendati begitu, masih banyak ditemui kendaraan yang telat atau bahkan menghindari pengujian.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dishub bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia gabungan di beberapa titik rawan. Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki bukti uji kir atau masa berlaku sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang hingga larangan beroperasi.
Selain itu, Dishub juga berencana memperbarui peralatan pengujian di UPT Rajabasa agar lebih modern dan akurat. Beberapa alat uji yang digunakan saat ini di antaranya uji emisi gas buang, uji sistem pengereman, uji kebisingan, hingga uji lampu penerangan.
Menurut Andy, uji kir wajib dilakukan setiap enam bulan sekali, sesuai dengan regulasi yang berlaku karena sangat penting untuk memastikan kelayakan kendaraan terutama yang memiliki beban tonase. "Kir penting diperiksa berkala untuk memastikan kondisinya masih layak untuk angkutan umum dan barang," tandasnya. (Hajim).
