REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang dan Instansi terkait , termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah mendatangi salah satu sekolah di Kecamatan Kragan , Kamis (11/9/2025) , yang anak didiknya terlibat perundungan kepada siswi.
Dalam kesempatan itu, mereka melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dan jajarannya. Sedangkan dalam forum mediasi yang dihadiri pihak korban dan pelaku, ada sejumlah kesepakatan bersama.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kendal, Sebagian Anggota Dewan Ikuti Melalui Virtual
Kabid SMP Dindikpora Rembang, Isti Choma Wati menyebutkan bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku. Namun pelaku harus melanjutkan pendidikan ke sekolah lain.
“Dari pertemuan itu diambillah kesepakatan yang pertama , pihak korban memaafkan kesalahan semua perbuatan pelaku , lebih- lebih kemarin terjadi perundungan. Kedua korban tidak menuntut secara hukum, tetapi pihak korban menuntut pelaku melanjutkan ke sekolah lain, dan pihak pelaku menerima, “ jelasnya.
Lebih lanjut , Dindikpora menekankan kepada Kepala Sekolah meningkatkan pengawasan di semua kegiatan sekolah. Para Guru juga diminta tak sering meninggalkan ruang kelas saat jam pelajaran.
“Karena sebentar saja ditinggal saat pembelajaran, kejadian serupa (perundungan-red), bisa saja terjadi. Yang ketiga tata tertib sekolah direview, dan menegaskan di dalam tata tertib itu, semua siswa dilarang membawa ponsel / HP ke sekolah, “ tegasnya.
Tingkatkan Peran
Siswa boleh membawa handphone , saat pelajaran TIK yang mengharusnya menggunakan HP. Namun sebelum dan sesudah pelajaran TIK, semua ponsel harus diletakkan ke tempat khusus yang disediakan oleh guru, sehingga tidak bisa digunakan lagi oleh siswa.
Baca juga: Masjid Raya Al Bakrie di Mata Tokoh Batanghari Sembilan Darussalam
Selanjutnya, Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Pemerintah (PPKSP) sekolah harus meningkatkan perannya. Dan yang terakhir Guru wajib meningkatkan kewaspadaan , terutama di jam- jam rawan.
“Jam- jam rawan ini , sebelum jam pertama dimulai, pergantian jam mapel, jam istirahat, dan jam pulang sekolah, jadi wajib dipantau. Ada guru yang berkeliling memantau sekolah. Dan pada Jumat (12/9/2025) , Dindikpora harus sudah menerima hasil review tata tertib sekolah tersebut, “ pungkasnya. (Aji)
