Helo Indonesia

Serobot Lahan, Pemkab dan BPN Lamteng Digugat Ibu Rumah Tangga, PN Gunungsugih Gelar Sidang Lapangan

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 14 September 2025 08:29
    Bagikan  
Serobot Lahan, Pemkab dan BPN Lamteng Digugat Ibu Rumah Tangga, PN Gunungsugih Gelar Sidang Lapangan

Sidang lapangan atas dugaan penyerobotan lahan warga oleh Pemkab dan BPN Lamteng (Foto Zen)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih menggelar sidang lapangan sengketa lahan yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga atas penyerobotan ahannya oleh Pemkab dan BPN Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam sidang lapangan, Kamis (11/09/2025), kuasa hukum masing-masing pihak menunjukkan lokasi yang disengketakan.

Ibu rumah tangga bernama Asiah menggugat Pemkab dan BPN Lamteng karena lahan yang sudah disertifikasinya sejak tahun 2005 ternyata masuk ke dalam sertifikat Pemkab Lamteng pada tahun 2020.

Baca juga: Pemkab Lamteng Bangun 3 Gedung di Atas Lahan SHM Warga Seputih Mataram

Di atas lahan itu, Pemkab Lamteng juga sudah membangun tiga gedung fasilitas SDN 3 Variaagung berupa laboratorium, UKS dan perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus thn 2023 (DAK).

Sidang perkara perdata No. 54 itu dipimpin Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty.,SH dengan anggota Restu Ikhlas.,SH dan Triwinsas Satria Halim.,SH.

Hadir dalam sidang kuasa hukum penggugat Hidayanto.,SH.MH, dan rekan (LBH Adil Nusantara) serta kuasa hukum Bupati Lamteng: Gery Kusuma (JPN), Kabag hukum Ricky Agusta dan Uus Surahman dari BPN Lamteng.

Baca juga: Bupati dan BPN Lamteng Digugat Buat Sertifikat di Lahan SHM Warga

Hadir juga Kepala Kampung Variaagung dan Pujiyanto Sekcam Seputihmataram dan sejumlah warga.

Dalam sidang kuasa hukum masing-masing pihak menunjukkan lokasi yang disengketakan.

Kuasa Hukum penggugat Hidayanto.,SH.,MH., usai persidangan mengatakan, duduk perkara gugatan antara lain yaitu bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sesuai SHM 00348/2005 dengan surat ukur 144/Variaagung/2005.

"Tanah tersebut telah divalidasi oleh BPN Lamteng," tambahnya. Tanah tersebut awalnya untuk lapangan voly SDN 3 Variaagung dan belum pernah diperjualbelikan.

Pada tahun 2019, penggugat pernah menyampaikan keberatan kepada Pj. Kepala Kampung (Pujiyanto) atas pembangunan pagar tembok di atas tanah tersebut. Atas keberatan tersebut, pembangunan dihentikan.

Sebelum gugatan diajukan, penggugat juga sudah mengirim surat kepada Bupati, BPN, dan Dinas Pendidikan Lamteng.

Pada tanggal 30 Oktober 2023 saat rapat dengan Sekretaris Daerah Lamteng, penggugat menemukan fakta diatas tanah SHM 0034/2005 atas nama pengugat telah terbit juga Sertifikat Tanah Hak Pakai nomor 00008/2020 luas 5000 M2 milik Pemda Lamteng, sehingga bidang tanah milik penggugat menjadi bagian tanah Hak Pakai milik Pemda Lamteng.

"Mengapa BPN menerbitkan sertifikat hak pakai diatas bidang tanah yang sudah bersertifikat hak milik. PBB-nya setiap tahun selalu dibayar oleh pemiliknya," ujar Hidayanto.

Ditahun 2023, Pemkab Lamteng membangun gedung baru: Laboratorium, UKS dan Perpustakaan diatas tanah milik penggugat tersebut, yang pembangunannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus thn 2023 (DAK).

Sidang berikutnya akan digelar di PN Gunungsugih Kamis (18/09) dengan agenda pemeriksaan para saksi penggugat.(Zen Sunarto)