LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dugaan pelanggaran aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mencuat dalam proyek rehabilitasi Balai Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.
Pantauan di lokasi memperlihatkan para pekerja bangunan nekat bekerja di atas atap tanpa alat pelindung diri (APD) standar. Mereka tampak tanpa helm proyek, tanpa sabuk pengaman, tanpa sepatu safety, bahkan hanya mengandalkan tangga kayu seadanya untuk naik ke ketinggian.
Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan pekerja. Posisi pekerjaan berada di atap yang sebagian masih terbuka, sehingga potensi kecelakaan kerja sangat tinggi. Ironisnya, proyek ini berlangsung di fasilitas umum milik pemerintah yang seharusnya menjadi contoh penerapan aturan K3.
Pihak tiyuh sebagai penanggung jawab kegiatan terkesan mengabaikan kewajiban penerapan standar keselamatan kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, melalui Sekretaris Erwin, menegaskan bahwa abai terhadap K3 berarti melanggar terhadap Undang-undang.
“Itu sudah ada aturannya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pekerja/buruh itu mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja,” tegasnya, kepada media, Jumat (03/10/2025).
Sementara itu, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sejak awal pekerjaan hingga kini, dirinya tidak pernah melihat pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan.
“Dari mulai kerja sampai sekarang, saya belum pernah lihat mereka pakai helm atau alat pengaman,” ujarnya.
Masyarakat menilai proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah tiyuh terhadap keselamatan pekerja. Mereka mendesak pihak berwenang turun tangan melakukan inspeksi dan memastikan standar K3 diterapkan, agar aturan hukum tidak hanya menjadi formalitas.
Diketahui, proyek rehabilitasi balai tiyuh tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Balai Tiyuh Panaragan dengan waktu pelaksanaan selama 2 bulan, volume 261 m², menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp134.983.500.
Dengan anggaran ratusan juta rupiah, publik mempertanyakan mengapa faktor keselamatan pekerja justru diabaikan. Dugaan kelalaian ini tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah tiyuh, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya terkait perlindungan tenaga kerja.
(Rohman).
