Helo Indonesia

Aries Sandi Dilaporkan FMPB ke Kejati Lampung

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 20 Oktober 2025 23:10
    Bagikan  
Aries Sandi Dilaporkan FMPB ke Kejati Lampung

Ketua Harian FMPB Sumarah di PTSP Kejati Lampung/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama 19 organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Pesawaran melaporkan mantan Bupati Pringsewu, Aries Sandi Darma Putra, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah SMA palsu oleh Aries Sandi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2025 telah mendiskualifikasi Aries dari pencalonan Bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat administrasi.

> “Atas dugaan pemalsuan dan penipuan itu, negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah karena harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menelan biaya sekitar Rp27 miliar,” ujar Ketua Harian FMPB, Sumara, usai melaporkan kasus tersebut di Kejati Lampung, Senin (20/10/2025).


Menurut Sumara, laporan itu merupakan bentuk tuntutan keadilan bagi masyarakat Pesawaran yang merasa pembangunan daerahnya terhambat akibat perbuatan Aries Sandi.

> “Uang yang seharusnya untuk pembangunan terpaksa digunakan untuk PSU akibat ulah satu orang yang memalsukan dokumen,” tambahnya.


Lebih lanjut, FMPB juga menilai selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010–2015, Aries Sandi telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar.

Berikut rinciannya:

1. Pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp25 juta per bulan × 60 bulan = Rp1,5 miliar


2. Biaya operasional Rp125 juta per bulan × 60 bulan = Rp7,5 miliar


3. Biaya makan, minum, dan BBM Rp100 juta per bulan × 60 bulan = Rp6 miliar


Total kerugian selama masa jabatan tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar, di luar biaya PSU sebesar Rp27 miliar.

> “Kami sudah melengkapi seluruh berkas laporan, termasuk putusan MK RI yang menyatakan Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Semua dokumen sudah kami lampirkan,” tegas Sumara.


Ia berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut karena menyangkut kerugian negara yang dinilai sangat besar serta berdampak langsung pada masyarakat.

Sementara itu, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, Arisah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari FMPB.

> “Laporannya sudah kami terima dan akan diteruskan ke bagian surat-menyurat untuk kemudian didisposisikan ke Kepala Kejati,” jelas Arisah.


Untuk diketahui, Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010–2015. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakannya terbukti tidak sah, sehingga pencalonannya sebagai Bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024 digugurkan secara resmi oleh MK.

(Rama)