LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Walau dikepung warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap bandar sabu yang ternyata juga pembuat senjata api (senpi) di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapokres Lampung Tengah. AKBP Alsyahendra, menurut AKP Eko Heri Susanto, Minggu (19/10/2025), saat penangkapan, Jumat (17/10/2025), petugas sempat dikepung warga yang menuntut pembebasan tersangka.
"Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Polres Lampung Tengah," ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku RB (43), polisi menemukan dua pipa kaca/pirek berisi kristal warna diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol yakult, satu buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol teh pucuk harum, dua buah plastik klip ukuran sedang bekas narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip kecil bekas narkotika jenis sabu, tiga buah korek api gas, satu buah jarum sumbu api, dua buah sekop terbuat dari pipet, satu buah timbangan digital.
Untuk senjata rakitan, polisi mengamankan: 2 rangka senjata revolver, 4 kerangka senjata laras panjang dan senapan angin, pelatuk dan per senpi revolver, magazine kaliber 7,62 mm, kaliber 22 mm, 16 butir selongsong peluru revolver berisi maupun kosong seperti kaliber 38 mm, serta gambar desain senjata revolver.
Peralatan lainnya seperti bor, gerinda, clamp duduk, mata gerinda, dan mata bor juga ikut disita. "Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah berulang kali membuat senjata api rakitan, sekaligus mengedarkan narkotika," kata AKP Eko Heri Susanto.
Ditambahkannya, untuk temuan kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Awalnya, petugas melakukan upaya penangkapan atas laporan terkait peredaran narkotika yang dibandari oleh RB pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025, sekira pukul 15.30 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan ternyata juga memproduksi senjata api rakitan. "Kami juga mengamankan RZ saat penangkapan RB," ungkap AKP. Eko Heri Susanto, kepada para wartawan Minggu (19/10/2025). (Zen Sunarto )
