KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dewan Buruh Kabupaten Kendal berharap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat dihitung berdasarkan alpha 0,9 sesuai dengan rentang alpha tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmadji menjelaskan, permintaan ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal yang tertinggi di Jawa Tengah yang meningkat mencapai 8,84 persen.
"Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal itu kan tertinggi di Jawa Tengah, dan yang kami sampaikan sesuai amanat PP 49 tahun 2025 kita minta nilai alpha itu yang maksimal yaitu 0,9," katanya, Sabtu 20 Desember 2025.
Baca juga: Tim Pengabdian USM Gelar Pelatihan dan Lomba Game di SMKN 11 Semarang
Dia menerangkan, berdasarkan perhitungan alpha 0,9 secara garis besar UMK Kabupaten Kendal diharapkan naik sekitar Rp 250.000 menjadi sekitar Rp3.050.000 dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.783.455.
"Kalau alpha 0,9 berarti kenaikan sekitar Rp 250 ribu. Mudah-mudahan Dewan Pengupahan Kendal fokus tidak lari kemana-mana dan fokus dengan PP 49 tahun 2025 itu. dengan pertumbuhan ekonomi di Kendal dibarengi juga dengan kesejahteraan para pekerja dan buruh," harapnya.
Ikuti Regulasi
Disisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kendal, Kumoro Wiratmo menyampaikan, bahwa terkait kenaikan UMK Kendal ini pihaknya menghormati dan mengikuti regulasi dan perhitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan pada rapat pleno yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025 mendatang.
"Saya rasa pemerintah sudah memberikan kebijakan itu melalui kajian yang sangat teliti dan komperhensif. Kalau buruh minta kenaikan Rp 250 ribu itu yang jadi dasar apa nanti perlu kita lihat kembali," imbuhnya.
Baca juga: Menbud Fadli Zon Merevitalisasi Gedung SI pada 2026 Disambut Baik Wali Kota Semarang
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal adalah Cicik Sulastri menyampaikan, rentang nilai Alpha yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 0,5 - 0,9.
"Nilai alphanya yang semula tahun 2024 adalah di kisaran 0,1 sampai 0,3, sekarang di 0,5 sampai 0,9. Tinggal nanti kita tunggu perhitungan dari Dewan Pengupahan," kata Cicik.
Rapat pleno khusus untuk memutuskan besaran UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2005. Dan diharapkan keputusan finalnya dapat disampaikan kepada Gubernur Jateng maksimal tanggal 24 Desember 2025. (Aji)
