Helo Indonesia

Upah Pekerja Tubaba Naik, UMK 2026 Disepakati Rp 3,04 Juta

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Senin, 22 Desember 2025 16:54
    Bagikan  
Upah Pekerja Tubaba Naik, UMK 2026 Disepakati Rp 3,04 Juta

Setelah sidang pleno kenaikan UMK selesai (Foto Rohman)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp 3.045.390. Angka tersebut naik dari UMK tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 2.893.070.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat sidang pleno Penetapan UMK yang digelar di Homestay Jasa Prima, Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), pada Senin (22/12/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK tersebut dihitung berdasarkan Surat Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: 4/2344/HI.01.00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, terkait penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2026.

“Dari hasil sidang pleno, unsur pengusaha, Apindo, dan SPSI telah menyepakati besaran usulan kenaikan UMK Tubaba. Namun perlu kami sampaikan, ini masih bersifat usulan karena penetapan resminya menunggu Surat Keputusan Gubernur Lampung,” jelas Sofiyan.

Ia menambahkan, usulan UMK tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Sesuai ketentuan, batas akhir penetapan UMK dan UMP adalah 24 Desember 2025.

“Untuk kepastian angka, kita menunggu keputusan Gubernur Lampung karena penetapan UMP dan UMK berada di kewenangan gubernur,” tambahnya.

Sofiyan berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tubaba, Boiman, menyatakan pihaknya menyepakati kenaikan UMK tersebut.
“Kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK di Kabupaten Tubaba agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Pungkasnya
(Rohman).