TUBABA LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapat kepastian jadwal pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu layanan paling lama 12 hari.
Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai maksimal 10 hari, mencakup proses verifikasi BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT, hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan.
ATR/BPN juga mulai menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantor Pertanahan. Pola ini membuat Kepala Seksi bertanggung jawab terhadap wilayah tertentu sehingga persoalan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat di tingkat wilayah.
“Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan guna mendukung percepatan layanan kepada masyarakat.
(Rohman)
JAKARTA-HELOINDONESIA.COM-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapat kepastian jadwal pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu layanan paling lama 12 hari.
Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai maksimal 10 hari, mencakup proses verifikasi BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT, hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan.
ATR/BPN juga mulai menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantor Pertanahan. Pola ini membuat Kepala Seksi bertanggung jawab terhadap wilayah tertentu sehingga persoalan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat di tingkat wilayah.
“Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan guna mendukung percepatan layanan kepada masyarakat.
(Rohman)
