LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahan petikan keputusan Walikota untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) tahun 2025,
Total petikan SK yang diberikan untuk PPPK Kota Bandarlampung rinciannya sebagai berikut.tenaga guru 1075, tenaga teknis 4325, tenaga kesehatan 424.

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan.Ini merupakan momen yang bersejarah dan patut disyukuri. penyerahan SK PPPK ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Kota Bandarlampung dalam memberikan kepastian status hukum bagi yang telah sekian lama mengabdi dan membantu jalannya roda pemerintahan.
" Sekarang ini saudara menjadi bagian dari ASN, dan harus amanah. meski dalam status "Paruh Waktu", tetap bertanggung jawab apa yang di emban, dalam melayani masyarakat," ujarnya Selasa.(30/12/2025).Di Lapangan Saburai.
- Editor
- Annisa Egaleonita
- Author
- Helo Lampung
Berita Terkini
Kasta Tertinggi Secangkir Kopi Berasal dari Biji yang Diolah dan Langsung…
Enam Daerah Berbagi Emas di Hari Pertama Angkat Berat Porprov Jateng 2026
Polisi dan TNI Mengamankan Rencana Unras Jelang Hari Sumpah Pemuda Besok
Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Lampung, 8 Tuntutan dari Karhutla hingga…
Kemiskinan Menurun, Jateng Dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik Mandaya…
Kebakaran Rumah Pensiunan BPN di Sukarame Bandarlampung, Kerugian Ditaksir…
