LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Zulkifli Anwar dari Partai Demokrat masuk pusaran dugaan TPPU Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan tersangka putranya, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Anggota DPR RI ini dimintai keteranganya di Kejati Lampung, Rabu (7/1/2026), pukul 16.30-18.35 WIB.
Usai pemeriksaan, didampingi pengacaranya, Sukarmin, SH, Zulkifli Anwar berkemeja putih mengatakan telah dua kali dipanggil terkait proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. Dikonfirmasi, dia mengatakan pemanggilan dirinya tak terkait aliran dana proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar, Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2000-2005 dan 2005-2010 oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung membeberkan harta Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang disita terkait kasus TPPU proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Dari hasil penggeledahan, Kejati Lampung menyita total Rp45.273.148.653, terdiri dari:
1. Empat mobil dan empat sepeda motor senilai Rp1 miliar.
2. Uang tunai rupiah dan dolar total sekitar Rp. 2.273.148.653.
3. Sekitar 26 SHM tanah dan bangunan (modus nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain senilai Rp41 miliar.
4.Tas sebanyak 40 pcs senilai Rp800.juta.
Kasi Pengkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat: Tanjungkarang Timur, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, Way Lima.
Penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery). Penyitaan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional.
" Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh asset yang berasal dari kejahatan korupsi, guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara," tandas Kasi Penkum Kejati.(Hajim/HBM).
