Helo Indonesia

Makin Liar Polemik SMA Siger, Disdikbud Verifikasi Faktual Pekan Depan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 30 Januari 2026 14:53
    Bagikan  
SMA SIGER
HELO LAMPUNG

SMA SIGER - Thomas Amirico (Foto Hakim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, SSTP, MH, akhirnya merespons makin “liarnya” polemik SMA Siger yang diinisiasi Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.

Ia mengatakan, pekan depan Disdikbud Provinsi Lampung akan melakukan verifikasi faktual terhadap SMA Siger. Hal itu disampaikan Thomas Amirico kepada Helo Indonesia usai rapat dengan pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, pendiri SMA Siger, di kantornya, Jumat (20/1/2026).

Baca juga: Wali Kota Eva Akan Tambah Rp5 Miliar buat SMA Siger pada APBDP 2026

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan rekomendasi izin pendirian sekolah yang sebelumnya telah diajukan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, SH, MPd, bersama para pendiri yayasan lainnya.

“Dari hasil verifikasi berkas persyaratan pendirian SMA Siger, terdapat beberapa syarat yang sudah diajukan namun masih perlu diverifikasi secara faktual,” ujar Thomas. Ia menambahkan, hasil rapat dengan pihak yayasan telah dituangkan dalam notulensi rapat.

Baca juga: SMA Siger: Ketika Niat Baik Berhadapan dengan Hukum Negara

Menurut dia, dalam verifikasi faktual tersebut, Disdikbud akan turun langsung ke lapangan untuk melihat proses kegiatan belajar mengajar (KBM), kondisi aset, serta berbagai aspek pendukung lainnya sebelum memberikan rekomendasi buat perijinannya. 

“Setelah itu, kami akan langsung menggelar rapat di lokasi untuk menyampaikan beberapa opsi rekomendasi, sambil proses perizinan tetap berjalan,” katanya. Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Terminal Panjang Jadi Hunian Warga Luar Lampung, Eva Akan Ubah Jadi SMA Sigers

“Kami harus taat aturan. Ketentuannya jelas, apa saja yang harus dipenuhi yayasan untuk mendapatkan rekomendasi pemberian izin,” pungkasnya.

Yayasan Siger Prakarsa Bunda sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0016935.AH.01.04 Tahun 2025, memiliki lima orang pendiri, yakni Drs. Agus Bianto; Dr. Khaidarmansyah, SH, MPd; Drs. Suwandi Umar; Eka Afriana; dan Satria Utama.

Baca juga: Wali Kota Telah Buka 4 SMA Siger Bandarlampung, Gratis Syarat Mudah

SMA/SMK Siger saat ini telah menerima seratusan siswa. Proses pembelajaran sementara masih menumpang di empat gedung SMP negeri, yakni eks SMPN 38, SMPN 39, SMPN 44, dan SMPN 45 di Kota Bandarlampung.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mendukung pendirian SMA Siger dengan alasan agar anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak diterima di SMA/SMK negeri maupun swasta tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengucurkan anggaran Rp350 juta dan akan menyusul Rp5 miliar dari APBD Perubahan 2026. (Hajim)