LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sengketa tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) seluas 50 hektare di Tiyuh Bandar Dewa kembali mencuat ke permukaan. Setelah puluhan tahun menjadi persoalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama DPRD setempat akhirnya menyatakan komitmen serius untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Komitmen itu disampaikan usai audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), Senin (02/02/2026).
Audiensi di lingkungan Pemkab Tubaba dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 590/095/11.04/TUBABA/2026.
Untung Budiono menegaskan, pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah LSD secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Pemda Tubaba siap merespons dan menindaklanjuti fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa. Dalam waktu tujuh hari ke depan, kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat Bandar Dewa melengkapi data dan dokumen pendukung sebagai bahan dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Selain audiensi di Pemkab, massa FMBB juga diterima DPRD Tubaba dan mengikuti RDP di ruang Komisi I. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni (Fraksi Gerindra), didampingi anggota Arib Bandarsyah (PDIP), Jemi Atmaja (Demokrat), Idris Hadi (Perindo), dan Irawadi (PKS). Hadir pula perwakilan Dinas Perkimta, DPMT, Plt Camat Tulang Bawang Tengah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yantoni menegaskan persoalan tanah LSD Bandar Dewa harus diselesaikan secara serius dan menyeluruh.
“Masalah ini hanya bisa tuntas jika ditangani dengan sungguh-sungguh. DPRD mendorong pemerintah daerah fokus menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan administrasi,” tegasnya.
DPRD menyatakan siap mengawal langkah Pemkab melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang melibatkan Pemda, BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam waktu dekat, DPRD bersama instansi terkait juga akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan pengecekan objektif.
“Hari Rabu kita rencanakan melakukan tracking lapangan bersama Pemda dan BPN serta pihak-pihak lain dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. Semua harus dicek secara objektif,” kata Yantoni.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak terpancing emosi. DPRD memastikan proses ini akan diawasi secara kelembagaan agar sengketa tanah LSD yang telah berlarut selama puluhan tahun dapat segera memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(Rohman)
