JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meraup uang puluhan milyar rupiah, dari sitaan bandar Judol (judi online).
"Uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara, dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik Judol," kta Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, pada Kamis (5/3/2026) di Jakarta.
Petugas memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana Judol, dalam konferensi pers hari Kamis ini di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
Menurut Dirtipsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Baca juga: Sidibe dan Doumbia Bhayangkara FC Menggila di Tanggerang
"Aset rampasan ini, berasal dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online," ujar Brigjen Himawan.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Dirtippidsiber akan menyerahkan obyek hasil eksekusi kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung.
"Penyerahan itu dilakukan agar dana hasil rampasan dapat disetorkan ke kas negara," ucapnya.
Himawan menambahkan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Baca juga: Optimalkan Podcast, KONI Lampung Gencarkan Sosialisasi Program dan Pembinaan Cabor
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana, khususnya perjudian online.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online merugikan tatanan ekonomi nasional,” kata Himawan.
Karena itu, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dinilai menjadi instrumen penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas ilegal seperti perjudian online.
