Helo Indonesia

Diimingi Jus, Kakek Haji Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur di Waylima Pesawaran

Selasa, 10 Maret 2026 21:58
    Bagikan  
Diimingi Jus, Kakek Haji Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur di Waylima Pesawaran

Ponirin, orang tua korban pelecehan/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lansia (kakek) kembali terjadi, dan tentu hal ini harus jadi perhatian serius bagi semua pihak.

Baru-baru ini kasus pelecehan seksual terjadi di Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Korban sebutnya saja Mawar (11) merupakan siswi sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kecamatan setempat.

Sedangkan terduga pelaku inisial TAJ (70) yang memiliki gelar Haji, senuah sebutan sosial dan kehormatan bagi seorang muslim yang telah menunaikan rukun Islam kelima.

Tentu hal ini menjadi fenomena akan urgensi perlindungan anak yang lebih kuat di tingkat keluarga maupun masyarakat. Pemerintah, pihak berwenang, dan lembaga perlindungan anak harus hadir di tengah-tengah persoalan ini, dan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk ancaman keselamatan anak.

Ayah korban Ponirin mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi dua hari menjelang bulan ramadan, pada tanggal 17 Februari 2026 sekiter pukul 14.00 Wib. Ia mengetahui pelecehan itu justru dari perangkat Desa Margodadi, karena pelaku TAJ mengaku telah melakukan pelecehan, dan minta difasilitasi untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

Kemudian, karena merasa kurang yakin Ponirin menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan anaknya, bahwa saat anaknya mengikuti les di depan rumah pelaku, kemudian korban diajak pelaku mampir di rumahnya.

"Saat itu, menurut pengakuan anak saya, waktu pulang les dia dipanggil pelaku kerumahnya, dan diiming-imingi jus dan nonton film Upin Ipin. Namun saat berada di dalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu, kemudian pelaku memberikan jus," kata Ponirin saat ditemui di kediamannya, Selasa (10/3/2026).

Setelah meminum jus yang diberikan pelaku, lanjut Ponirin, korban merasa pusing, kemudian korban merasakan bahwa pelaku mencium bibir korban.

"Anak saya diciumi bibirnya, kemudian diajak kekamar mandi, dan dipaksa melepaskan semua pakaian. Setelah itu terjadilah pelecehan itu," ujarnya dengan nada penuh kesedihan.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan pelecehan ini ke Polres Pesawaran dengan nomor laporan, LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN POLDA LAMPUNG, Tanggal 6 Maret 2026.

"Saya telah melaporkan pelecehan ini ke pihak kepolisian, dan kami juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera memproses laporan ini, dan menangkap pelaku," pungkasnya. (Rama)