LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diwarnai interupsi keras dari anggota dewan, Senin (30/3/2026). Interupsi muncul sesaat setelah rapat dibuka, menyusul banyaknya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung yang tidak hadir.
Anggota Pansus seperti Yanuar Irawan dan Lesty Putri Utami dari PDIP, serta Mardiana dari NasDem, menyayangkan ketidakhadiran sejumlah kepala dinas. Mereka menilai, kerja keras tim selama bulan Ramadan 1447 Hijriah seolah sia-sia.
Pansus DPRD Lampung sendiri dibentuk melalui rapat paripurna pada 25 Februari 2026.
Sejak itu, Pansus telah menggelar serangkaian rapat, mulai dari rapat internal hingga rapat dengar pendapat bersama Inspektorat, TAPD, OPD, serta pihak PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Tak hanya kepala OPD, kehadiran anggota dewan juga menjadi sorotan. Dari total 85 anggota DPRD Lampung, hanya sekitar 50 orang yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, yang sejatinya membahas kesimpHK ulan Pansus atas temuan BPK Provinsi Lampung.
Dalam catatan Pansus, terdapat sembilan OPD yang mendapat “rapor merah”, yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Bappeda, BPKAD, Disdikbud, RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), PKPCJ, RSJ, BPBD, dan PSDA. Dari jajaran pimpinan OPD, hanya tiga yang hadir, yakni Direktur RSUDAM Imam Gozali, Kepala Disdikbud Thomas Americo, dan Direktur RSJ Helen Veronika.
Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan hingga Pansus LHP BPK DPRD Lampung menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Juru Bicara Pansus, Lesty Putri Utami, kepada Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Dalam penyampaiannya, Lesty mengungkapkan bahwa pembahasan Pansus mencakup temuan BPK atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2025, kinerja pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan periode 2023 hingga semester I 2025, serta pengelolaan operasional BUMD PT Lampung Jasa Utama.
Ia menegaskan, tujuan utama pembahasan ini bukan sekadar mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan good governance dan good government.
Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Pemprov Lampung segera membentuk tim tindak lanjut audit terpadu, memperkuat peran Inspektorat, meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah, serta mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menagih seluruh kerugian daerah kepada pihak ketiga serta memberikan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
“Rekomendasi ini tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Lesty.
Sorotan tajam turut diarahkan kepada Inspektorat Provinsi Lampung. Pansus menilai sistem e-budgeting dan e-purchasing belum optimal dalam mencegah temuan berulang, seperti honorarium ganda, pembayaran gaji kepada pensiunan maupun pegawai yang telah meninggal, hingga kelebihan pembayaran pekerjaan.
Kondisi tersebut dinilai dipicu minimnya anggaran pengawasan Inspektorat yang hanya sebesar 0,008 persen dari APBD, jauh di bawah ketentuan minimal 0,75 hingga 0,90 persen.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kondisi fiskal daerah. Pansus meminta BPKAD segera menyusun rencana aksi pemulihan fiskal guna menghentikan tren defisit kronis.
Pada sektor infrastruktur, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi diminta segera menagih kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp2,7 miliar serta denda keterlambatan senilai Rp103,7 juta. Pengawasan proyek jalan dan jembatan juga dinilai masih lemah dan cenderung bersifat formalitas.
Sementara di sektor ketahanan pangan, DPRD mendesak Pemprov Lampung segera menyusun blueprint pangan daerah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Selama ini, menurut Pansus, pengelolaan sektor pangan dinilai berjalan tanpa arah akibat belum adanya dokumen induk yang jelas.
DPRD juga meminta penguatan Sistem Informasi Pangan dan Gizi, pembentukan satuan tugas pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta sinkronisasi data antarinstansi. Sorotan lain tertuju pada BUMD PT Lampung Jasa Utama.
Pansus menilai perusahaan tersebut tengah berada dalam kondisi financial distress dan berpotensi mengalami kebangkrutan jika tidak segera dilakukan langkah penyelamatan.
Karena itu, DPRD meminta Gubernur Lampung selaku pemegang saham untuk memerintahkan audit investigatif oleh kantor akuntan publik independen.
“PT LJU saat ini berada dalam zona financial distress yang mengarah pada potensi kepailitan jika tidak dilakukan intervensi radikal,” tegas Lesty.
Selain audit, DPRD juga meminta manajemen PT LJU menghentikan pengeluaran non-operasional, menyusun rencana bisnis baru, serta melaporkan perkembangan penyehatan perusahaan secara berkala.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung ini sekaligus menandai berakhirnya masa kerja Pansus LHP BPK, setelah seluruh hasil pembahasan dan rekomendasi resmi disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung. (Prapthy)
