Helo Indonesia

Blokir Rekening dan Segel PSMI, Kejati “Kebiri” Hak Ribuan Rakyat

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 5 April 2026 21:58
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Gindha Ansori

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Gindha Ansori WK menyampaikan keprihatinannya atas pemblokiran rekening PT PSMI. Pasalnya, rekening tersebut menjadi sumber utama perusahaan untuk membayar ribuan pekerja serta membeli tebu dari petani rakyat. Keberadaan perusahaan ini juga dinilai sangat penting bagi ribuan petani mandiri di sekitar wilayah operasional hingga Sumatera Selatan.

Menurut Gindha, persoalan ini bukan semata menyangkut kepentingan perusahaan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan juga menyangkut kemitraan yang telah terbangun dengan masyarakat. Tanah-tanah milik rakyat, termasuk masyarakat adat, menjadi bagian dari kerja sama tersebut. Karena itu, keberlangsungan hubungan antara perusahaan, masyarakat kemitraan, dan masyarakat adat harus dijaga oleh Kejati Lampung.

Akademisi dan praktisi hukum yang juga menjadi penasihat masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (Marga BPPI) Negara Batin itu menegaskan, banyak masyarakat menggantungkan hidup dari kerja sama sewa tanah maupun program plasma atau kemitraan mandiri dengan perusahaan. 

“Penegakan hukum di kawasan hutan register di Way Kanan oleh Kejati Lampung saat ini justru berdampak pada penderitaan ribuan masyarakat yang selama ini berkolaborasi dengan perusahaan setiap musim panen,” ujar Gindha di Bandarlampung, Minggu (4/4/2026).

Ia menambahkan, penyegelan dan pemblokiran rekening perusahaan telah memperburuk kondisi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.

Lebih lanjut, Gindha yang juga kuasa hukum Penyimbang Marga BPPI Negara Batin menjelaskan, selama ini PT PSMI melibatkan banyak masyarakat dalam menjalankan usahanya. Perusahaan mengembangkan pola kemitraan mandiri serta menyewa tanah adat yang dibayarkan setiap tahun.

“Keberadaan PT PSMI di Way Kanan dan sekitarnya sangat dirasakan manfaatnya. Pola usaha yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan, tetapi juga membangun kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, semua kepentingan tersebut harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa investasi PT PSMI tidak seluruhnya berada di kawasan hutan register. Perusahaan memiliki lahan HGU sekitar 9.000 hektare yang telah dibebaskan dari masyarakat. Selain itu, terdapat sekitar 18.000 hektare lahan kemitraan mandiri, termasuk 800 hektare tanah adat Marga BPPI Negara Batin yang dikelola bersama perusahaan.

“Secara hukum, hak investasi perusahaan harus dilindungi, bersamaan dengan hak-hak masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan selama ini,” jelasnya.

Gindha menilai Kejati Lampung perlu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan iklim investasi. Di satu sisi, penegakan hukum atas kawasan hutan register harus tetap berjalan, namun di sisi lain harus mempertimbangkan keberadaan HGU, kemitraan masyarakat, serta kepentingan masyarakat adat yang bergantung pada siklus tanam dan panen.

Menanggapi adanya keberatan dari ribuan masyarakat, Gindha menyebut bahwa pada prinsipnya semua pihak mendukung penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang tidak terkait dengan perkara.

“Kejati Lampung harus memilah secara cermat mana yang berkaitan dengan perkara hukum dan mana yang tidak. Jangan sampai kepentingan ribuan masyarakat ikut terhambat, bahkan memicu gejolak sosial,” tegasnya.

Terkait tanaman tebu di kawasan hutan register yang saat ini menunggu panen, Gindha mendorong adanya solusi bersama. Ia menilai panen tetap perlu dilakukan melalui kesepakatan para pihak, guna menghindari kerugian yang lebih besar. 

Jika tidak segera dipanen, lanjutnya, bukan hanya petani yang merugi, tetapi juga berpotensi memicu kenaikan harga gula di pasaran, terlebih setelah pengelolaan lahan perusahaan lain juga diambil alih negara.

“Kejati Lampung harus fleksibel dalam penegakan hukum, tidak menggunakan ‘kacamata kuda’. Perlu mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk tidak memblokir seluruh rekening perusahaan, karena di dalamnya terdapat kewajiban pembayaran kepada masyarakat,” pungkasnya.. (***)