LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- LSM Prorakyat mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur terkait polemik PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam menerima dan mengelola participating interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
Menurut LSM Prorakyat, skema hukum PT LEB dalam pengelolaan PI patut dipertanyakan. Hal ini karena diduga tidak lagi sejalan dengan semangat maupun ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Terlebih, mantan komisaris dan direksi PT LEB kini tersandung kasus hukum terkait pengelolaan PI.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum LSM Prorakyat, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE lewat rilis yang diterima Heloindonesia.com, Senin (6/4/2026).
LSM Prorakyat menegaskan, persoalan PT LEB tidak lagi sekadar isu tata kelola perusahaan, melainkan telah memasuki ranah legalitas badan usaha penerima dan pengelola PI.
Terlebih setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Meskipun Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 masih berlaku, regulasi tersebut kini harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan perubahan terbaru melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Permen tersebut memperketat persyaratan badan usaha penerima PI.
Berdasarkan informasi, PHE OSES telah menandatangani pengalihan PI Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra kepada PT LEB pada 16 September 2022. Fakta ini menunjukkan bahwa PT LEB pernah menerima pengalihan PI secara administratif.
Namun demikian, persoalan tidak berhenti pada penerimaan tersebut. Yang menjadi krusial adalah apakah struktur badan usaha PT LEB masih sah dan layak secara hukum untuk menjadi penerima dan pengelola PI sesuai aturan terbaru.
PT LEB selama ini dikenal sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan BUMD resmi Provinsi Lampung. Sementara itu, regulasi terbaru justru menegaskan bahwa badan usaha penerima PI harus berbentuk BUMD langsung yang dibentuk melalui peraturan daerah (perda).
Bentuk badannya, Perseroda atau Perumda dengan kepemilikan saham minimal 99 persen oleh pemerintah daerah, serta tidak menjalankan usaha lain di luar pengelolaan PI.
Dalam konteks ini, keberadaan PT LEB sebagai anak perusahaan BUMD menimbulkan pertanyaan serius: apakah secara hukum masih memenuhi syarat sebagai badan usaha penerima PI, atau justru hanya menjadi entitas turunan yang rawan dipersoalkan secara formil.
Kondisi ini dinilai semakin genting karena pengelolaan dana PI oleh PT LEB telah masuk dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI Wilayah Kerja OSES telah memasuki tahap persidangan, dengan dugaan pengelolaan dilakukan tanpa legalitas yang sah dan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Bagi LSM Prorakyat, fakta ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan pembenahan total terhadap skema PI.
Ketua Umum LSM Prorakyat, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menunggu proses hukum berjalan tanpa pembenahan kelembagaan.
“Jika badan usahanya bermasalah atau berada di wilayah abu-abu hukum, maka pemerintah tidak boleh diam. Gubernur harus segera mengambil sikap secara resmi, menyeluruh, dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Aqrobin menambahkan, posisi PT LEB sebagai anak perusahaan dari BUMD induk PT Lampung Jasa Utama berpotensi tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan hukum yang menghendaki badan usaha khusus PI yang bersih, sah secara Perda, dan fokus pada satu fungsi.
“Jika PT LEB bukan BUMD langsung yang dibentuk melalui Perda sebagai entitas khusus PI, maka secara hukum patut dipertanyakan. Jangan sampai hak ekonomi daerah dari sektor migas dikelola melalui konstruksi hukum yang multitafsir dan berisiko merugikan rakyat Lampung,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Prorakyat, Johan Alamsyah, SE, menyatakan bahwa solusi paling aman dan sesuai hukum adalah membentuk BUMD baru khusus untuk menerima dan mengelola PI PHE OSES.
“Kami mendesak Pemprov Lampung segera membentuk dua BUMD baru: satu sebagai penerima PI dan satu lagi sebagai pengelola. Ini adalah solusi paling aman secara hukum, paling sehat dalam tata kelola, serta kuat jika diuji oleh BPK, BPKP, Kejaksaan, KPK, SKK Migas, maupun Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ia menegaskan, BUMD baru tersebut harus dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, serta menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“BUMD harus dibentuk melalui Perda, berbentuk Perseroda atau Perumda, dengan kepemilikan minimal 99 persen oleh pemerintah daerah, tanpa celah bagi pihak swasta, dan hanya berfokus pada pengelolaan PI. Jangan lagi dijadikan perusahaan serba usaha. PI adalah hak daerah dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Johan.
LSM Prorakyat merinci sejumlah langkah yang harus segera dilakukan Pemprov Lampung:
1. Menyusun Perda pembentukan BUMD baru khusus penerima dan pengelola PI;
2. Membentuk dua BUMD: satu sebagai penerima PI dan satu sebagai pengelola;
3. Menghentikan skema lama yang berpotensi bermasalah secara hukum; Melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM;
4. Melakukan studi banding ke provinsi yang telah lebih dahulu mengelola PI, seperti Kalimantan Utara atau Riau.
LSM Prorakyat juga mengingatkan bahwa PI bukan sekadar instrumen bisnis, melainkan hak ekonomi daerah yang harus dijaga agar manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
“Jangan sampai PI yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah justru berubah menjadi sumber masalah hukum dan potensi kerugian daerah. Pemerintah harus segera bertindak. Bentuk BUMD baru khusus PI, karena ini adalah hak rakyat,” tutup Aqrobin AM. (Rls/HBM)
