Helo Indonesia

Sidang Pembuktian SPAM Pesawaran, Mantan Kadis Perkim Akui Terima Uang 50 Juta

Selasa, 14 April 2026 12:04
    Bagikan  
Sidang Pembuktian SPAM Pesawaran, Mantan Kadis Perkim Akui Terima Uang 50 Juta

Sidang pembuktian korupsi SPAM Pesawaran 2022 di PN Tanjungkarang. (Foto: Rama)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Sidang pembuktian kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, Selasa (14/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, fakta mengejutkan muncul dari keterangan mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran Firman Rusli. Ia secara terbuka mengaku menerima aliran dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri.

“Benar, saya menerima uang Rp50 juta dari Pak Zainal Fikri,” kata Firman dihadapan Majelis Hakim.

Namun, Ia berkilah tidak mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut.

“Saya tidak tahu untuk apa uang itu diberikan, setelah ramai-ramai itu saya ke Kejaksaan untuk memulangkan uang itu,” tambahnya.

Firman juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Akan tetapi, ketika ditanya oleh JPU siapa masyarakat yang melaporkan, Firman mengaku tidak mengetahui identitasnya.

“Saya tidak tahu siapa masyarakat itu, itu orang daerah," jawabnya.

Lebih lanjut, Firman menduga pekerjaan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Saya menduga pekerjaan SPAM itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta-fakta baru terkait dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (Rama)