LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM----
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh (Desa) Candra Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tubaba memastikan akan segera menindaklanjuti berbagai temuan dan informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran desa, termasuk dugaan pengadaan meubeler yang disebut-sebut tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba, Ipda Sigitjuli Adi, menegaskan pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan penyimpangan tersebut dan akan melakukan pendalaman secara menyeluruh.
"Ya, kami akan segera mempelajari temuan-temuan yang disampaikan. Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah klarifikasi terhadap pihak tiyuh yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan dan data terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut," ujar Sigit, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tahap awal difokuskan pada pengumpulan informasi, dokumen, serta bahan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa tersebut.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan perkara ini akan meningkat ke tahap yang lebih serius apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Setelah kami pelajari, apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan. Kemudian jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup dan terbukti adanya penyimpangan, maka perkara tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian mulai menaruh perhatian terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara di tingkat desa.
Unit Tipikor Polres Tubaba juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melakukan kajian awal terhadap sejumlah dokumen serta informasi yang telah diterima. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Candra Jaya sendiri belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai temuan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan anggaran yang tercantum dalam dokumen penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum guna mengungkap secara transparan apakah dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kerugian negara. (Rohman).
