Penulis Muhammad Ali, S.H., M.H.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen GPI
TEWASNYA dua terduga pelaku pencurian sepeda motor setelah diamuk massa di Jati Agung, Kabupateh Lampung Selatan bukan sekadar kisah tentang kekerasan yang meledak di tengah kerumunan. Peristiwa itu adalah gejala dari penyakit yang jauh lebih serius, yakni runtuhnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menghadirkan keadilan.
Di balik kepulan emosi yang berakhir tragis itu, tersimpan pertanyaan yang seharusnya mengguncang nurani para penyelenggara negara: mengapa rakyat sampai merasa perlu mengambil alih fungsi hukum dengan tangan mereka sendiri? Jawabannya tidak lahir dalam semalam.
Pertama, ada krisis kepercayaan terhadap kepastian hukum. Bagi sebagian masyarakat, proses hukum sering dipersepsikan berjalan lambat, berbelit, dan tidak selalu menghasilkan rasa keadilan. Tidak sedikit kasus pencurian maupun tindak kriminal lainnya yang dalam pandangan publik berakhir tanpa kejelasan.
Dari pengalaman-pengalaman itulah lahir kalimat yang berbahaya namun terus beredar di tengah masyarakat: “Untuk apa melapor, kalau akhirnya pelaku kembali berkeliaran?”
Kedua, ada akumulasi ketakutan dan kejenuhan yang menumpuk bertahun-tahun. Kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor dan begal bukan hanya merampas harta benda, tetapi juga merampas rasa aman.
Ketika masyarakat berulang kali hidup dalam kecemasan, sementara ancaman terasa semakin dekat dan perlindungan terasa semakin jauh, kesabaran perlahan berubah menjadi kemarahan kolektif.
Ketiga, muncul keyakinan keliru bahwa tindakan sendiri lebih efektif daripada menunggu proses hukum. Dalam logika massa yang telah kehilangan kepercayaan, hukuman instan dianggap sebagai jalan tercepat untuk memberikan efek jera. Di titik inilah emosi menggantikan akal sehat, dan amarah mengambil alih peran hukum.
Namun harus ditegaskan, main hakim sendiri tetap merupakan tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak ada alasan yang dapat melegitimasi kekerasan, apalagi hingga merenggut nyawa seseorang. Ketika massa menjadi hakim sekaligus algojo, maka prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi peradaban ikut terkubur bersama korban.
Meski demikian, mengutuk tindakan massa tanpa memahami akar persoalannya sama saja dengan mengobati demam tanpa mencari sumber penyakitnya.
Peristiwa Jati Agung sesungguhnya adalah cermin retak yang memantulkan kegagalan yang lebih besar. Ia menunjukkan bahwa di sebagian ruang kehidupan masyarakat, negara belum sepenuhnya hadir sebagai pemberi rasa aman, penjamin keadilan, dan pelindung hak-hak warga negara.
Lebih jauh lagi, akar persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Ia juga bertaut dengan ketimpangan ekonomi, terbatasnya akses pendidikan yang berkualitas, sempitnya lapangan pekerjaan, serta berbagai persoalan sosial yang mendorong sebagian orang memilih jalan kejahatan sebagai jalan hidup.
Kejahatan dan kemarahan massa sering kali tumbuh dari tanah yang sama: ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku kejahatan atau mempidanakan warga yang bertindak di luar hukum.
Solusi juga tidak selesai dengan tuntutan penindakan yang lebih keras. Semua itu penting, tetapi hanya menyentuh ranting-ranting persoalan. Yang harus dicabut adalah akarnya. Negara harus mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan.
Negara juga harus memastikan bahwa kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan hidup yang layak dapat dirasakan oleh seluruh warga. Sebab keamanan tidak hanya lahir dari banyaknya aparat, tetapi juga dari hadirnya keadilan sosial.
Sejarah selalu mengajarkan satu hal: ketika masyarakat masih percaya kepada hukum, mereka akan menyerahkan persoalannya kepada negara. Tetapi ketika kepercayaan itu mati, maka yang tumbuh bukanlah keadilan, melainkan hukum rimba.
Dan ketika hukum rimba mulai dianggap sebagai jalan keluar, sesungguhnya yang sedang berada dalam bahaya bukan hanya para pelaku kejahatan, melainkan peradaban hukum itu sendiri. ***
