LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung kembali menindak wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Dalam kegiatan penertiban yang digelar Rabu (1/7/2026), petugas mendatangi sedikitnya lima objek pajak restoran dan reklame yang belum melunasi tunggakan pajak.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandarlampung, Ferry Budiman, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Kami melakukan koordinasi sekaligus memberikan penjelasan kepada para wajib pajak mengenai kewajiban mereka. Sebelumnya mereka juga sudah menerima surat pemberitahuan dan diberikan penjelasan mengenai prosedur serta batas waktu penyelesaian kewajiban pajak," ujar Ferry di lokasi penertiban.
Hasilnya, seluruh wajib pajak yang didatangi langsung menyelesaikan tunggakan pajaknya setelah dilakukan koordinasi oleh petugas Bapenda.

Menurut Ferry, langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Bapenda akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap wajib pajak yang masih mengabaikan kewajibannya.
Di sisi lain, Bapenda juga terus memperkuat pelayanan agar tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran. Seluruh proses administrasi kini telah dapat dilakukan secara daring, sementara pembayaran pajak telah terintegrasi dengan berbagai layanan perbankan sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi.
"Kemudahan sebenarnya sudah banyak kami berikan. Dari sisi administrasi sudah bisa dilakukan secara online, sedangkan pembayaran juga sudah bekerja sama dengan perbankan sehingga wajib pajak cukup menggunakan aplikasi untuk menyelesaikan kewajibannya," jelasnya.
Ferry berharap para pelaku usaha semakin disiplin membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu. Dengan demikian, penagihan maupun kunjungan langsung oleh petugas tidak lagi diperlukan karena kepatuhan wajib pajak telah terbentuk dengan baik.( Hajim)
