Helo Indonesia

Pelantikan Pejabat Dinas Pendidikan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Telah Sesuai Ketentuan

42 menit lalu
    Bagikan  
Pelantikan Pejabat Dinas Pendidikan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Telah Sesuai Ketentuan

Kepala BKSDM Kota Bandarlampung Zulkifli .( Foto Hajim).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung menegaskan bahwa pelantikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 Juli 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung Zulkifli, menjelaskan bahwa pemberhentian Kepala SMP Negeri 2 Bandarlampung dan Kepala SD Negeri 2 Bandarlampung telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandarlampung tanggal 28 Juli 2026.

" Dengan demikian, seluruh proses pengangkatan pejabat dan pemberhentian kepala sekolah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," terangnya,Kamis.( 30/7/2026).

BKPSDM Kota Bandarlampung berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan di bidang kepegawaian dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai pelaksanaan kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung," tutup Zulfikli.( Hajim).