Helo Indonesia

Anggaran Pemkot BL Tak Profesional, Dana Keluar Tak Sesuai Kasda

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 Juli 2023 15:12
    Bagikan  
Muhammad Darmawansyah

Muhammad Darmawansyah - (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Muhammad Darmawansyah menilai pengelolaan anggaran Pemkot Bandarlampung tidak profesional, pengeluaran tak mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

"Saya lihat bulan November 2022, BPKAD menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) senilai Rp362 miliar, namun ketersediaan kasda Rp315 miliar yang mengakibatkan saldo kas minus Rp48 miliar," katanya lewat relis yang dikirim ke Helo Indonesia Lampung, Rabu (5/7/2023).

Hal yang sama terjadi pada bulan Desember 2022, katanya, BPKAD menerbitkan SPD senilai Rp310,260 miliar namun ketersediaan kasda hanya Rp191 miliar yang mengakibatkan saldo kas minus Rp119 miliar.

Diungkapkannya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2022 menemukan permasalahan antara lain penerbitan SPD tak pertimbangkan ketersediaan dana kasda dan tak sesuai peruntukan Rp64 miliar.

Baca juga: Miris, Tak Punya Uang Buat Biaya Pemakaman, Ayah Simpan Jasad Bayinya di Dalam Kulkas

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra itu, kesemrawutan pengelolaan anggaran juga terlihat dari adanya penggunaan dana yang dibatasi sebesar Rp64 miliar lebih.

Selama tahun 2022, Pemkot Bandarlampung mengelola dana yang dibatasi penggunaannya yang antara lain berasal dari DAK dan pinjaman PT. SMI melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

DAK sebesar Rp181 miliar terdiri dari DAK fisik Rp42 miliar dan DAK nonfisik Rp139,478 miliar. Selain itu, dana PEN Rp148 miliar yang dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap satu Rp65 miliar dan tahap kedua Rp83 miliar.

Hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi anggaran diketahui DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2022 sebesar Rp52 miliar. Hal yang sama terjadi dalam dana pinjaman PEN yang seharusnya memiliki sisa anggaran Rp12 miliar.

Baca juga: Iwan Fals Gelar Polling Capres, Wow Rocky Gerung Kalahkan Prabowo

Total dana yang dibatasi penggunaannya tersebut seharusnya ada Rp64 miliar di kasda, tapi kenyataannya digunakan untuk kegiatan lain, ujar anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kecamatan Panjang, Bumwaras, dan Kedamaian itu.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, Kabid Perbendaharaan BPKAD beralasan bahwa seluruh penerimaan baik yang berasal dari PAD maupundari transfer dana pusat masuk ke rekening kas daerah sehingga kesulitan memilah mana DAK dan PAD.

"Akan tetapi hasil pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa bidang perbendaharaan telah melakukan pengendalian atas transaksi pengeluaran yang menggunakan dana DAK dan PEN.

“Mereka ternyata mencatat manual dalam bentuk excel, sehingga seharusnya pengeluaran dan saldo dari masing-masing mata anggaran dapat diketahui. Jadi alasan terkait anggaran bercampur itu seharusnya tidak digunakan terus menerus," kata Muhammad Darmawansyah.

Hal ini kan bukan saja terjadi TA 2022, tetapi sudah menjadi temuan berulang yang menyebabkan opini BPK atas pengelolaan anggaran Pemkot Bandarlampung hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Kalau begini terus, kami minta Kepala BPKAD segera mengevaluasi agar pengelolaan keuangan Pemkot Bandarlampung menjadi baik,” tutupnya. (HBM).