SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan sistem pengawasan yang ketat agar tidak hanya berhasil memperluas jangkauan penerima manfaat, tetapi juga menjamin keamanan dan kualitas makanan.
Komitmen zero accident dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus diwujudkan melalui standar operasional yang terukur dari pengadaan bahan baku hingga makanan diterima masyarakat.
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Jawa Tengah, Wahidin Hasan, menilai komitmen zero accident tidak boleh berhenti sebagai slogan. Hal itu harus menjadi target keselamatan yang diterjemahkan dalam sistem pencegahan berlapis.
Baca juga: Lolos Wawancara, 15 Calon Komisioner KI Jateng Bersiap Hadapi Uji Kepatutan di DPRD
Pandangan tersebut disampaikan Wahidin dalam wawancara langsung program Semarang Menyapa RRI Pro1 Semarang, Kamis (5/11/2026), pukul 08.00 WIB. yang dipandu secara live oleh Host Silvia Ansori, dan wawancara tim daulat.co usai acara tersebut.
Menurutnya, risiko gangguan keamanan pangan dalam penyediaan makanan massal selalu ada. Bahkan, dapur dengan fasilitas memadai tetap berpotensi menimbulkan masalah apabila pengawasan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi tidak dilakukan secara disiplin.
“Keselamatan pangan tidak cukup dijaga dengan slogan atau spanduk di dapur. Ia harus menjadi budaya kerja, disiplin, dan sistem pengawasan yang berjalan setiap hari,” demikian salah satu penekanan dalam pandangan LHKP.
Wahidin menjelaskan, pencegahan harus dimulai sejak pemilihan pemasok bahan pangan. Kualitas dan kesegaran sayuran, daging, ikan, telur, serta bahan lainnya harus diperiksa. Bahan yang tidak memenuhi standar harus ditolak.
Pada tahap pengolahan, pengelola wajib menerapkan pemisahan bahan mentah dan makanan matang, menjaga kebersihan pekerja dan peralatan, serta memastikan suhu dan waktu memasak sesuai standar keamanan pangan.
Pengawasan juga harus mencakup penyimpanan dan distribusi. Makanan perlu dikemas menggunakan wadah yang aman untuk pangan dan dikirim dengan memperhatikan waktu serta suhu agar tidak mengalami penurunan kualitas.
Selain itu, kebersihan dapur, ketersediaan air bersih, pengendalian hama, pengelolaan sampah, dan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus menjadi bagian dari pemeriksaan rutin.
Setiap SPPG juga perlu memenuhi persyaratan higiene sanitasi, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.
Bukan Sekadar Bebas Bahan Haram
LHKP Muhammadiyah juga menekankan pentingnya menerapkan prinsip halalan thayyiban dalam pengelolaan MBG.
Wahidin berpandangan, makanan halal belum tentu memenuhi prinsip thayyib apabila proses pengolahannya tidak higienis, penyimpanannya tidak memenuhi standar, atau kandungan gizinya tidak sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Baca juga: Layangkan Amicus Curiae, Ibu-ibu Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan
Karena itu, konsep halal-thayyib harus diterjemahkan melalui empat aspek, yakni kejelasan kehalalan bahan dan proses pengadaan, kualitas gizi, keamanan serta kebersihan makanan, dan kemanfaatan sosial-ekonomi.
Menu MBG, misalnya, tidak boleh hanya berorientasi pada rasa kenyang. Komposisi nilai gizi; protein, karbohidrat, lemak, vitamin, dan mineral harus disesuaikan dengan kebutuhan kelompok penerima.
Di sisi lain, pengadaan bahan pangan sebaiknya turut menggerakkan ekonomi masyarakat dengan melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal sepanjang memenuhi standar kualitas dan harga yang wajar.
BGN Diminta Perketat Seleksi Mitra SPPG
Dalam perspektif kebijakan publik, Wahidin menilai persoalan SPPG yang mengalami suspensi harus menjadi momentum pembenahan tata kelola MBG secara menyeluruh.
Pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperbanyak jumlah dapur menjadi memastikan kualitas dan akuntabilitas pelayanan.
LHKP mendorong enam langkah perbaikan. Pertama, seleksi mitra SPPG harus mempertimbangkan kapasitas manajerial, kemampuan finansial, kompetensi sumber daya manusia, dan rekam jejak pengelola. Kepemilikan yayasan atau bangunan dapur saja tidak cukup menjadi dasar kelayakan.
Kedua, pelatihan dan sertifikasi kompetensi harus diperkuat bagi kepala SPPG, ahli gizi, tenaga sanitasi, pengawas keuangan, dan juru masak.
Ketiga, pengawasan perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko. SPPG yang memiliki catatan persoalan sanitasi, IPAL, maupun keluhan penerima manfaat harus memperoleh pemeriksaan lebih intensif, termasuk inspeksi mendadak.
Baca juga: Cara Memilih Perawatan Wajah Jangan Hanya Berdasar Ikut-ikutan Tren
Keempat, transparansi penggunaan anggaran harus menjadi kewajiban. Setiap transaksi dan pengadaan perlu memiliki pencatatan yang dapat diperiksa.
Kelima, pengawasan harus melibatkan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Keenam, BGN perlu membangun sistem evaluasi dan peringkat kinerja SPPG secara berkala. Penilaian mencakup keamanan pangan, kualitas gizi, ketepatan distribusi, kepatuhan keuangan, dan kepuasan penerima manfaat.
SPPG yang berkinerja baik dapat diberikan penghargaan atau insentif, sedangkan pengelola yang memiliki kekurangan harus memperoleh pembinaan dengan batas waktu perbaikan yang jelas.
Untuk pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
Menurut Wahidin, pengawasan MBG tidak boleh hanya menjadi kewenangan satu lembaga. Keterlibatan masyarakat dan organisasi sipil diperlukan agar pelaksanaan program strategis nasional tersebut tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, pemerintah harus mengubah pendekatan dari sekadar mengejar kuantitas dapur menjadi menjamin kualitas pelayanan,” menjadi pesan penting dalam rekomendasi LHKP terhadap keberlanjutan program MBG.
Dengan demikian, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya SPPG yang beroperasi atau jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari jaminan keamanan pangan, kecukupan gizi, akuntabilitas pengelolaan, dan manfaat nyata bagi masyarakat. (Aji)
